KPU Pecat PPK yang Terlibat Pemindahan Suara di Tulungagung

Suasana sidang kode etik di KPU Tulungagung
Sumber :
  • Madchan Jazuli/Viva Jatim

Tulungagung, VIVA Jatim – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung memecat salah satu anggota PPK Kecamatan Boyolangu, MHM, yang dinilai melanggar kode etik. Hal itu diputuskan langsung dalam Sidang Pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik, kode perilaku, sumpah janji, dan atau pakta integritas pada Pemilu 2024.

Ribuan Hektar Tambak dan Jalan Terendam Banjir Luapan Sungai Bengawan Njero

Komisioner KPU Tulungagung, Agus Safei mengatakan putusan ini hasil tindak lanjut dari hasil pengawasan internal yang dilakukan pasca rekap di tingkat kecamatan dari tanggal 17 sampai 23 Februari 2024.

"Kita klarifikasi pada tingkat kecamatan Boyolangu, lalu memeriksa dugaan pelanggaran kode etik ini dan ditemukan fakta hukum di hasil persidangan bahwa karena pengakuan sendiri melanggar kode etik mengaku melakukan pergeseran," ujar Agus Safei usai memimpin sidang, Kamis, 7 Maret 2024.

Bupati Kediri Mas Dhito Gandeng Pemkot Surabaya Pasok Komoditas Cabai

Menurutnya, putusan ini melalui banyak pertimbangan sehingga melakukan pemberhentian tetap pada yang bersangkutan Kecamatan Boyolangu atas nama terperiksa MHM.

Dalam sidang etik, KPU Tulungagung menghadirkan lengkap 5 anggota PPK Kecamatan Boyolangu. Usai putusan ini juga merehabilitasi nama-nama keempat PPK lain.

Diana Sentosa Seal Surabaya Minta Bantuan Polisi Kembalikan Ijazah dan Dokumen Karyawan

"Karena PPK 5 orang kolektif kolegial kita harus periksa berlima, jadi yang lain dinyatakan tidak bersalah ya kita rehabilitasi," tambahnya.

Safei mengaku jumlah suara yang tergeser sesuai pengakuan ada 180an suara. Dengan pengakuan terperiksa, KPU Tulungagung masih akan mempelajari terlebih dahulu atas iming-iming per suara senilai Rp 100 ribu untuk masuk ke jalur pidana.

"Sementara kita cukup disitu mungkin kita memplenokan dahulu. Itu mungkin perlu koordinasi dengan anggota KPU yang lain karena itu sudah di luar wewenang kami untuk melakukan pemeriksaan," jelasnya.

Terpisah, MHM usai menerima putusan tersebut kepada awak media mengaku menerima tawaran tersebut dari dua anggota Panwascam. Ia mengiyakan setelah tiga hari masa pencoblosan.

Dirinya yang baru lulus sekolah dan pertama menjadi penyelenggara pemilu merasa mendapat tekanan. Sekaligus kebutuhan rumah tangga yang mendesak untuk menutup hutang di sebuah bank.

"Ada batas waktu (pembayaran hutang) dari bank kalau tidak itu akan disegel. Dan ada tekanan-tekanan dari pihak-pihak tersebut," ujarnya lirih.