Tilap Dana Rp2,6 M, Pengurus Koperasi di Tuban Dituntut Kembalikan Uang Nasabah
- Imron Saputra/Viva Jatim
Tuban, VIVA Jatim – Puluhan nasabah Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Dwijo Utomo, Kecamatan Kerek Kabupaten Tuban menggelar aksi unjuk rasa, Kamis 7 Maret 2024.
Dalam aksinya, masa meminta kepada pengurus koperasi agar mengembalikan dana para nasabah sebesar Rp 2,6 miliar yang diduga ditilap para pengurus koperasi tersebut. Selain berorasi, masa juga membentangkan sejumlah poster dan spanduk yang berisikan tuntutan agar dana para nasabah dikembalikan.
Diketahui, koperasi Dwijo Utomo didirikan dan dikelola oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) guru dan tenaga kependidikan di Kecamatan Kerek. Koperasi tersebut telah berdiri sejak tahun 1979 dengan jumlah anggota pada saat itu sebanyak 200 orang.
Namun seiring berjalannya waktu, koperasi itu jumlah anggotanya berkurang karena mengundurkan diri, pensiun dan mutasi ke luar kecamatan. Sehingga jumlahnya menyusut menjadi 149 orang.
Nuris Khumaini salah satu korban mengatakan, kasus ini terbongkar pada tahun 2023 saat itu nasabah meminta uang THR. Namun pihak pengurus tidak bisa memberikan uang yang diminta.
Kasus dugaan penggelap dana nasabah kemudian dilaporkan ke polisi dan saat ini masih didalami oleh penyidik Satreskrim Polres Tuban. Sebelum dilaporkan ada upaya mediasi namun mediasi tersebut tidak membuahkan hasil.
"Ada beberapa tuntutan yang diutarakan oleh para anggota koperasi, di antaranya meminta pengembalian uang secara utuh. Selain itu masa juga meminta agar aset koperasi tidak dijual karena itu milik para anggota," kata Nuris Khumaini.