PPK di Tulungagung Terima Rp8 Juta untuk 187 Suara yang Dipindah

Suasana sidang kode etik PPK di KPU Tulungagung
Sumber :
  • Madchan Jazuli/Viva Jatim

Tulungagung, VIVA Jatim – Salah satu anggota PPK Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung terlibat dalam pemindahan suara Caleg. MHM menerima uang senilai Rp 8 juta untuk 187 suara yang telah dipindah.

Wujudkan Pemilu Aman, Pj Gubernur Adhy Karyono Raih PWI Jatim Award

Hal itu ia utarakan usai putusan pemberhentian tetap di Kantor KPU Tulungagung melalui Sidang Pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik, kode perilaku, sumpah janji, dan atau pakta integritas pada Pemilu 2024.

Dengan wajah lesu, ia menceritakan awal mula mendapatkan tawaran pemindahan salah satu Caleg Partai PDI Perjuangan dari dua orang Panwascam setempat.

Baru 72,14 Persen Capaian UHC di Tulungagung

Dari hasil pertemuan tiga hari setelah pencoblosan, HM menerima tawaran tersebut. Ia hanya seorang diri dalam menjalankan aksi pemindahan suara tanpa sepengetahuan Ketua PPK Boyolangu.

"Pertemuan dengan BE dan BA cuma ngopi petung-petung (lobi-lobi) seperti itu. Awalnya (per suara) 100, setelah situasi dan kondisi, saya hanya dikasih Rp 8 juta dari 187 suara," terang HM kepada awak media, Kamis, 7 Maret 2024.

AHY Ingatkan Hal Ini ke Prabowo Usai Bertemu Cak Imin Ketum PKB

Ia mengaku tergiur tawaran tersebut berbarengan terlilit hutang yang harus dibayar ke sebuah bank. Terlebih juga mengalami tekanan dari seseorang untuk peralihan suara.

"Ada batas waktu (hutang) dari bank, kalau tidak itu akan disegel. Dan ada tekanan-tekanan dari pihak-pihak lain," ujar MHM.

Halaman Selanjutnya
img_title