PPK di Tulungagung Terima Rp8 Juta untuk 187 Suara yang Dipindah
- Madchan Jazuli/Viva Jatim
HM mengaku dengan pemilik suara tidak tahu menahu. Hanya dua orang dari Panwascam yang menjadi lantaran menerima tawaran tersebut. Dirinya pun mengaku menyesal atas perbuatan yang telah dilakukan.
"Iya menyesal, karena kondisi itu akhirnya seperti ini tidak menyangka," paparnya.
Ia mengungkapkan menerima tawaran pengalihan karena janji aman dari pihak parpol tidak akan komplain dan seterusnya.
Sekali lagi, HM menuturkan dalam kondisi terdesak, sehingga tidak memikirkan jangka panjang.
"Karena ada desakan seperti itu dan ada kebutuhan mendesak. Menurut saya ini jalan satu-satunya," tandasnya.
Atas perbuatannya, KPU Tulungagung menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada terperiksa. Selain itu akan memberikan informasi kepada Gakumdu Pemilu.