Korban Pencabulan Pimpinan Ponpes Trenggalek Minta Pindah hingga Pembelajaran Daring

Ilustrasi pencabulan.
Sumber :
  • Viva.co.id

Dikatakannya secara umum bahwa untuk tugas pokok dari bidang sosial Dinsos P3A salah satunya adalah pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Lalu, kegiatan salah satunya adalah perlindungan khusus terhadap anak-anak, layanan ini bagi korban-korban terkait dengan kekerasan terhadap anak maupun perempuan.

Dirjen Perkebunan Dorong Luas Tanam di Trenggalek

"Ini merupakan tugas atau fungsi dari Dinas Sosial untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak-anak," ujarnya.

Ia menambahkan di dalamnya terdapat Tim Perlindungan Perempuan dan Anak yang beranggotakan dari masing-masing instansi mulai dari Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinsos sendiri serta dari pihak Polres Trenggalek sebagai penegak hukum.

Mas Ipin di Festival Pengendalian Lingkungan KLHK: Ekologi-Ekonomi Beriringan

Menurut Saeroni dalam kasus ini penanganan secara umum terhadap korban korban kekerasan terhadap perempuan dan anak sudah sesuai prosedur. Pendampingan bisa dilakukan hingga proses putusan selesai jika memang dibutuhkan oleh korban atas rekomendasi keluarga maupun Tim PPA.

"Kita fasilitasi karena sudah melakukan MoU terhadap kepada lembaga-lembaga yang tentunya membantu dalam rangka melaksanakan fungsinya terhadap perlindungan kekerasan terhadap perempuan dan anak," tukasnya. 

FL2SN Trenggalek 2024 Resmi Dibuka, Mas Syah: Upaya Cari Bibit Berprestasi

Sebagai informasi, kasus pencabulan mencuat setelah 4 korban melapor ke Polres Trenggalek atas apa yang dialami selama 2021 hingga 2024 oleh pemilik ponpes M (72) dan sang anak F (37). Polisi telah melakukan interograsi kepada terlapor, dan akan melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan. Kemudian gelar perkara dilaksanakan oleh Polda Jatim.