Korban Pencabulan Pimpinan Ponpes Trenggalek Minta Pindah hingga Pembelajaran Daring
- Viva.co.id
Surabaya, VIVA Jatim –Kasus pencabulan oleh pemimpin pondok pesantren (ponpes) dan sang anak di Kecamatan Karangan Kabupaten Trenggalek menuai perhatian karena korban masih berusia anak. Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Trenggalek ikut mengawal kasus ini menjelaskan korban trauma dan ingin pindah sekolah.
Plt Kepala Dinsos P3A, Saeroni mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pendampingan sedari awal kasus. Termasuk pendampingan saat pelaporan ke Polres Trenggalek ikut membersamai para korban. Beberapa kali sudah melakukan assessment menunjukkan kondisi korban mengalami trauma namun sudah membaik.
"Berdasarkan assessment salah satunya adalah terkait sekolah. Dengan sekolah ini sekolah ada (korban) yang meminta berpindah ada yang tetap kemudian dilakukan secara daring," ujar Saeroni kepada awak media, Kamis, 14 Maret 2024.
Untuk kondisi kesehatan korban, menurut Saeroni tidak terjadi persoalan. Termasuk kondisi psikis sudah mulai berangsur membaik. Hal itu ia dapati usai melakukan assessment kembali terhadap korban. Yang dilakuka Dinsos P3A yaitu dengan mendatangi rumah korban langsung untuk menjaga kerahasiaan, kenyamanan sekaligus memberikan rasa aman.
"Yang sudah dilakukan oleh tim home visit ada lima (santri putri). Kalau itu tidak setiap minggu sekali, tergantung sesuai dengan kebutuhan," imbunya.
Saeroni menambahkan pendampingan dilakukan hanya sebatas konseling. Tidak sampai korban membutuhkan obat penenang dan sebagainya karena memang sudah dalam kondisi sehat baik jasmani maupun mental dan rohani.
"Hanya konseling tidak butuh obat," ujarnya singkat.
Dikatakannya secara umum bahwa untuk tugas pokok dari bidang sosial Dinsos P3A salah satunya adalah pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Lalu, kegiatan salah satunya adalah perlindungan khusus terhadap anak-anak, layanan ini bagi korban-korban terkait dengan kekerasan terhadap anak maupun perempuan.
"Ini merupakan tugas atau fungsi dari Dinas Sosial untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak-anak," ujarnya.
Ia menambahkan di dalamnya terdapat Tim Perlindungan Perempuan dan Anak yang beranggotakan dari masing-masing instansi mulai dari Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinsos sendiri serta dari pihak Polres Trenggalek sebagai penegak hukum.
Menurut Saeroni dalam kasus ini penanganan secara umum terhadap korban korban kekerasan terhadap perempuan dan anak sudah sesuai prosedur. Pendampingan bisa dilakukan hingga proses putusan selesai jika memang dibutuhkan oleh korban atas rekomendasi keluarga maupun Tim PPA.
"Kita fasilitasi karena sudah melakukan MoU terhadap kepada lembaga-lembaga yang tentunya membantu dalam rangka melaksanakan fungsinya terhadap perlindungan kekerasan terhadap perempuan dan anak," tukasnya.
Sebagai informasi, kasus pencabulan mencuat setelah 4 korban melapor ke Polres Trenggalek atas apa yang dialami selama 2021 hingga 2024 oleh pemilik ponpes M (72) dan sang anak F (37). Polisi telah melakukan interograsi kepada terlapor, dan akan melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan. Kemudian gelar perkara dilaksanakan oleh Polda Jatim.