Polisi Tetapkan Pemimpin Ponpes dan Anaknya Jadi Tersangka Pencabulan di Trenggalek
- Viva Jatim/Madchan Jazuli
Trenggalek, VIVA Jatim – Pencabulan yang terjadi di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek memasuki babak baru. Polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka sejak tadi malam.
Kapolres Trenggalek Ajun Komisaris Besar Polisi Gathut Bowo Supriyono mengungkapkan bahwa pemimpin ponpes M (72) dan anak kandung F (37) telah ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara di Polda Jawa Timur.
"Sejak tadi malam. Sudah, sudah (ditetapkan tersangka)," ujar AKBP Gathut Bowo Supriyono di Pendopo Manggala Praja Nugraha, Jum'at, 15 Maret 2024.
Menurutnya perkembangan penaikan status ini sebelumnya pihak polisi sudah melakukan penyidikan. Beberapa saksi sudah dimintai keterangan, di mana sejak awal dua bulan yang lalu dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A).
"Kemudian sampai ada beberapa saksi menginginkan kasus ini untuk dinaikkan ke ranah hukum," bebernya
Oleh karena, pihaknya sebagai institusi penegak hukum, kepolisian tentunya melayani apa yang diadukan oleh masyarakat. Ketika ada laporan dan sesuai dengan bukti-bukti akan ditindaklanjuti.
"Sehingga kita tangani sampai penyidikan sampai dengan kemarin kita sampai dengan pemeriksaan terhadap tersangka," imbuhnya.
Ditanya soal keberadaan tersangka, AKBP Gathut mengaku saat ini kedua pelaku sudah diamankan oleh Polres Trenggalek. Setelah penetapan tersangka usai gelar perkara di Polda Jatim.
"Kemudian akhirnya tersangka, sudah kita tahan," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, empat korban melaporkan pemimpin ponpes M
(72) dan F (37) ke Polres Trenggalek atas dugaan pencabulan. Pencabulan sudah dilakukan terpisah sedari kurun waktu 2021 hingga 2024 ini.
Polisi usai memeriksa terduga pelaku dan saksi, mengungkap kemungkinan ada tambahan korban lain hingga belasan santri. Kasus ini pun menyita perhatian karena menyangkut tokoh agama.