Mas Bechi Divonis 7 Tahun Penjara, Jomplang Jauh dari Tuntutan Jaksa

Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi
Sumber :
  • Istimewa

Dia menegaskan, selain berdasarkan fakta di persidangan, tuntutan yang diajukan JPU ke majelis hakim perkara tersebut didasarkan pada pertimbangan hati nurani dan sesuai undang-undang yang berlaku. Semua fakta, lanjut Mia, juga sudah dibuktikan oleh tim JPU di muka persidangan. Mia yakin majelis hakim memutus perkara tersebut sesuai dakwaan dan tuntutan. “Semua sudah dibuktikan tim penuntut umum,” tandasnya.

Pengawas Ponpes di Mojokerto Cabuli-Sodomi Santri Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Mas Bechi jadi pesakitan di PN Surabaya setelah didakwa melakukan pencabulan terhadap korban yang disebut sebagai santri di pesantren yang diasuh ayahnya di Jombang. Perkara tersebut awalnya disidik Polres Jombang, namun kemudian diambilalih Polda Jatim. Alasan faktor keamanan, perkara tersebut disidang di PN Surabaya, bukan di Jombang. Karena perkara asusila, sidang digelar tertutup untuk umum.