Mas Bechi Divonis 7 Tahun Penjara, Jomplang Jauh dari Tuntutan Jaksa

Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi
Sumber :
  • Istimewa

Jatim – Terdakwa pencabulan terhadap santriwati, Moch Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi, divonis tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam sidang yang digelar pada Kamis, 17 November 2022. Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 16 tahun penjara.

Bejat Guru Ngaji Tega Cabuli Muridnya Berulang Kali, Korban Kini Lapor Polisi

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sutrisno. Hakim menyatakan bahwa terdakwa Mas Bechi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencabulan secara paksa terhadap korban. Hakim pun menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur di dalam Pasal 289 kuhp Juncto Pasal 65 Kitab Undang-undang Hukum Pidana,” kata hakim Sutrisno dalam amar putusannya.

Paman di Lamongan Cabuli Keponakan Sebanyak 3 Kali, Korban Trauma dan Tak Mau Sekolah

Beberapa hal memberatkan dan meringankan yang turut jadi pertimbangan hakim dalam amar putusannya. Yang memberatkan, terdakwa adalah tokoh agama yang berpengaruh di lingkungannya. “Yang meringankan, terdakwa masih muda dan merupakan tulang punggung keluarga yang memiliki anak yang masih kecil,” ujar hakim.

Vonis tersebut jomplang jauh dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Mas Bechi dengan pidana penjara selama 16 tahun. Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, yang digelar secara tertutup pada Senin, 10 Oktober 2022. 

Tersangka Pengasuh Ponpes dan Anak Tak Ajukan Banding Usai Putusan Sidang

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati usai sidang mengatakan, terdakwa Mas Bechi dinilai terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap korban. “[Dituntut dengan] Pasal 285 KUHP juncto Pasal 65 KUHP,” katanya kepada wartawan.

Dia mengatakan, taka da pertimbangan meringankan dari terdakwa sehingga tuntutan yang diajukan ialah hukuman maksimal. “Pada saat awal proses pemeriksaan terdakwa dan juga terkait saksi yang kami peroleh maupun pembuktian alat surat ataupun keterangan ahli lainnya,” ujar Mia.

Dia menegaskan, selain berdasarkan fakta di persidangan, tuntutan yang diajukan JPU ke majelis hakim perkara tersebut didasarkan pada pertimbangan hati nurani dan sesuai undang-undang yang berlaku. Semua fakta, lanjut Mia, juga sudah dibuktikan oleh tim JPU di muka persidangan. Mia yakin majelis hakim memutus perkara tersebut sesuai dakwaan dan tuntutan. “Semua sudah dibuktikan tim penuntut umum,” tandasnya.

Mas Bechi jadi pesakitan di PN Surabaya setelah didakwa melakukan pencabulan terhadap korban yang disebut sebagai santri di pesantren yang diasuh ayahnya di Jombang. Perkara tersebut awalnya disidik Polres Jombang, namun kemudian diambilalih Polda Jatim. Alasan faktor keamanan, perkara tersebut disidang di PN Surabaya, bukan di Jombang. Karena perkara asusila, sidang digelar tertutup untuk umum.