Ronald Tannur Terdakwa Pembunuhan Dini Mulai Disidang, Terancam 15 Tahun Penjara

Sidang perdana kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur
Sumber :
  • VIVA Jatim/Nur Faishal

Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit National Hospital Surabaya. "Setelah berada di lobby UGD dicek oleh saksi dokter, korban dinyatakan meninggal dunia," ujar jaksa Darwis.

10 Caleg Dapil Jatim 1 Lolos Senayan Versi Real Count ARCI: BHS, Ahmad Dhani, Arzeti hingga Lucy

Berdasarkan hasil otopsi RSUD dr Soetomo Surabaya, pada pemeriksaan luar pembuluh darah korban mengalami pelebaran dan selaput lender kelopak mata dan selaput keras bola mata. Juga ada luka lecet dan memar di beberapa bagian tubuh korban.

Sedangkan pada pemeriksaan dalam, ditemukan pelebaran pembuluh darah pada otak, usus halus, dan usus besar akibat mati lemas. Ditemukan pula resapan darah pada kulit bagian dalam kepala, resapan darah pada kulit bagian dalam leher, resapan darah pada otot dada, resapan darah pada tulang iga kedua, ketiga, keempat dan kelima kanan.

FPPJ Tolak Pemilu 2024, Desak DPR RI Laksanakan Hak Angket

Atas dakwaan itu, meski menyatakan keberatan, terdakwa Tannur dan penasihat hukumnya tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Majelis hakim lantas menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa pekan depan dengan agenda materi pokok perkara dengan menghadirkan saksi-saksi.