Massa Korban Investasi Bodong CV Cuan Grup Demo di Depan Mapolda Jatim, Ini Tuntutannya

Massa membentangkan spanduk tuntutan saat berunjuk rasa.
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

"Kami menyayangkan ketiga tersangka ini tidak di tahan oleh polisi, alasan dari penyidik, bahwa penyidik masih terbentur dengan prosedur-prosedur, padahal kita tau bahwasannya tiga orang ini jika terlalu lama dibiarkan bisa disinyalir mereka menghilangkan barang bukti dan dalam sikapnya saja sudah tidak kooperatif dalam proses penyidikan" jelasnya. 

Jauh-jauh dari Turki, Pria Asing Curi Perhiasan dan Uang Anak Kekasihnya di Surabaya

"Jadi saya mengharap bapak Kapolda Jatim, memberikan ketegasan, memberikan kebijaksanaan, agar tiga orang tersangka ini segera dilakukan penahanan," harapnya. 

Hal senada juga disampaikan Wahyu, perwakilan korban investasi bodong CV Cuan Grup, mereka berharap agar para tersangka segera dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian, karena ia bersama korban yang lain sudah menunggu terlalu lama, namun tersangka justru melenggang bebas ke luar negeri.

Pelantikan Anggota DPRD Lamongan Diwarnai Unjuk Rasa Kawal Putusan MK

"Hasil pertemuannya kita masih disuruh menunggu lagi, menunggu proses yang masih belum jelas sampai kapan," tandasnya.

"Harapannya segera bisa ditahan, agar kami disini perjuangannya juga gak sia-sia, kita hanya ingin menuntut hak kami kembali, kalo tidak bisa kembali mereka harus masuk penjara," tutup dia.

Merugi Rp 123 Juta Akibat Investasi Bodong, Ibu di Mojokerto Lapor Polisi