Massa Korban Investasi Bodong CV Cuan Grup Demo di Depan Mapolda Jatim, Ini Tuntutannya

Massa membentangkan spanduk tuntutan saat berunjuk rasa.
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim –Massa yang mengaku sebagai korban dugaan investasi bodong yang dilakukan oleh CV Cuan Grup berunjuk rasa di depan Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya pada Kamis, 28 Maret 2024.

Buntut Postingan Connie, Masyarakat Pro Demokrasi Demo Polres Mojokerto Kota

Mereka menuntut agar aparat penegak hukum segera menindak tegas pelaku kejahatan kriminal tanpa pandang bulu.

Dimas Yemahura Alfaraug selaku kuasa hukum korban CV Cuan Grup mengatakan, aksi unjuk rasa digelar untuk menuntut kejelasan terkait status terlapor. 

AMI Kepung KPU Surabaya, Pertanyakan Oknum Berijazah SMP Lolos Nyaleg

"Tiga orang yang sudah kami laporkan di Polda Jatim, karena kami sudah dijanjikan dari minggu-minggu sebelumnya bahwasannya kita akan mendapatkan hasil dari gelar perkara. Namun pada kenyataannya, baru setelah kami demo pada hari ini, kami baru tau bahwasannya status mereka saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya kepada awak media.

Selain itu, ia menyampaikan aksi digelar juga untuk mendesak supaya Kapolda Jatim dan Dirkrimum Polda Jatim yang menangani perkara ini supaya lebih serius serta segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap para terlapor yang sudah menyandang status sebagai tersangka.

Warga Rusun Gunung Sari Surabaya Geruduk Kantor DPRKPCK Jatim, Ada Apa?

Lebih lanjut Dimas Yemahura menyebut, bahwa perbuatan yang dilakukan oleh para terlapor atau tersangka ini sangat meresahkan, sangat menyakiti hati para korbannya. Sebab katanya, di tengah proses hukum yang berjalan, tersangka justru bisa flexing, berjalan-jalan keluar negeri, bersenang-senang di luar negeri.

Sementara para korban-korban ini dikatakannya, seolah-olah direndahkan martabatnya dan proses hukum yang berjalan juga terkesan diremehkan oleh para terlapor. 

"Kami menyayangkan ketiga tersangka ini tidak di tahan oleh polisi, alasan dari penyidik, bahwa penyidik masih terbentur dengan prosedur-prosedur, padahal kita tau bahwasannya tiga orang ini jika terlalu lama dibiarkan bisa disinyalir mereka menghilangkan barang bukti dan dalam sikapnya saja sudah tidak kooperatif dalam proses penyidikan" jelasnya. 

"Jadi saya mengharap bapak Kapolda Jatim, memberikan ketegasan, memberikan kebijaksanaan, agar tiga orang tersangka ini segera dilakukan penahanan," harapnya. 

Hal senada juga disampaikan Wahyu, perwakilan korban investasi bodong CV Cuan Grup, mereka berharap agar para tersangka segera dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian, karena ia bersama korban yang lain sudah menunggu terlalu lama, namun tersangka justru melenggang bebas ke luar negeri.

"Hasil pertemuannya kita masih disuruh menunggu lagi, menunggu proses yang masih belum jelas sampai kapan," tandasnya.

"Harapannya segera bisa ditahan, agar kami disini perjuangannya juga gak sia-sia, kita hanya ingin menuntut hak kami kembali, kalo tidak bisa kembali mereka harus masuk penjara," tutup dia.