Buron 4 Bulan, Polisi Berhasil Bekuk Pengeroyok Petugas PLN di Mojokerto
Sabtu, 30 Maret 2024 - 15:18 WIB
Sumber :
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
3 Minggu setelah kejadian tim gabungan Unit Reskrim Polsek Sooko dan Tim Resmob Satreskrim lebih dulu membekuk salah satu dari keempat pelaku. Yakni, Bobby Putra Elika (22) warga Dusun/Desa Kedungmaling, Kecamatan Sooko. Bobby ditangkap di sebuah rumah kos pada Selasa, 28 Maret 2024 dini hari. Sementara, 2 pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Baca Juga :
Polisi Ungkap Penyebab Kematian 2 Korban Ledakan di Mojokerto: Tertimpa Reruntuhan dan Asfiksia
Bobby dan Romadhon kini mendekam di rumah tahanan Polres Mojokerto. Keduanya dijerat pasal 170 KHUP tentang Pengeroyokan dengan acaman hukuman 7 tahun penjara.