Buron 4 Bulan, Polisi Berhasil Bekuk Pengeroyok Petugas PLN di Mojokerto

Tersangka Romadhon Kamaludin Haris menjalani pemeriksaan di kantor Satreskrim Polres Mojokerto.
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

3 Minggu setelah kejadian tim gabungan Unit Reskrim Polsek Sooko dan Tim Resmob Satreskrim lebih dulu membekuk salah satu dari keempat pelaku. Yakni, Bobby Putra Elika (22) warga Dusun/Desa Kedungmaling, Kecamatan Sooko. Bobby ditangkap di sebuah rumah kos pada Selasa, 28 Maret 2024 dini hari. Sementara, 2 pelaku lainnya masih dalam pengejaran. 

Polisi Ungkap Penyebab Kematian 2 Korban Ledakan di Mojokerto: Tertimpa Reruntuhan dan Asfiksia

Bobby dan Romadhon kini mendekam di rumah tahanan Polres Mojokerto. Keduanya dijerat pasal 170 KHUP tentang Pengeroyokan dengan acaman hukuman 7 tahun penjara.