Buron 4 Bulan, Polisi Berhasil Bekuk Pengeroyok Petugas PLN di Mojokerto

Tersangka Romadhon Kamaludin Haris menjalani pemeriksaan di kantor Satreskrim Polres Mojokerto.
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

3 Minggu setelah kejadian tim gabungan Unit Reskrim Polsek Sooko dan Tim Resmob Satreskrim lebih dulu membekuk salah satu dari keempat pelaku. Yakni, Bobby Putra Elika (22) warga Dusun/Desa Kedungmaling, Kecamatan Sooko. Bobby ditangkap di sebuah rumah kos pada Selasa, 28 Maret 2024 dini hari. Sementara, 2 pelaku lainnya masih dalam pengejaran. 

Motif Maling Motor Berkedok Ojol di Mojokerto Ternyata untuk Beli Sabu

Bobby dan Romadhon kini mendekam di rumah tahanan Polres Mojokerto. Keduanya dijerat pasal 170 KHUP tentang Pengeroyokan dengan acaman hukuman 7 tahun penjara.