Kasus Ratusan Gas Elpiji Dioplos di Tulungagung Masuk Babak Baru

Barang bukti ratusan tabung gas elpiji hasil dioplos.
Sumber :
  • Madchan Jazuli/Viva Jatim

Tulungagung, VIVA Jatim –Kasus pengoplosan ratusan tabung gas subsidi ukuran 3 kilogram usai diungkap oleh Polres Tulungagung memasuki babak baru. Berkas yang sudah lengkap dilimpahkan ke penuntut umum dengan tersangka ditahan sekaligus barang bukti.

RSUD dr Karneni Tulungagung Mimpi Besar: Jadi Rumah Sakit Tipe C dengan Layanan CT-Scan

Kasi Pidum, Kejaksaan Negeri Tulungagung, Beni Prihatmo menjelaskan penyidik Polres Tulungagung telah mengirimkan berkas perkara GR (37) tertanggal tanggal 29 Januari 2024 silam. Berkas lengkap P21 tanggal 13 Maret 2024, kemudian tahap 2 tanggal 21 Maret  2024, dikirimkan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum.

"Barang buktinya bisa dilihat ada 199 buah tabung gas ukuran 3 kg. 10 tabung gas isi 12 kilogran, lalu 15 tabung gas kosong 3 kilo ada 37 tabung gas kosong," ujar Beni Prihatmo kepada media, Selasa, 2 April 2024.

Kasus Kematian Bayi di Tulungagung: Polisi Cocokkan Ayah Biologisnya

Perihal pengungkapan kasus, ia mengaku sebenarnya bisa meminta keterangan penyidik. Cuma sesuai di berkas saat ini yang sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tulungagung, dengan dakwaan pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang pengganti undang-undang Tahun 2022.

Yaitu entang Cipta kerja menjadi Undang-undang sebagai perubahan atas pasal 55 Undang-undang RI No 22 tentang Migas dimasukkan di dalam undang-undang Cipta kerja.

Paslon Gabah Ajak Bangun Tulungagung dan Fokus Infrastruktur Jalan

"Modusnya pelaku mengoplos dari tabung yang berisi 3 kg subsidi dimasukkan kedalam tabung gas yang 12 kg yang berwarna merah lalu dijual tanpa izin 

Beni menambahkan juga masuk dalam penyalahgunaan niaga. Dari hasil pengoplosan tabung subsidi kemudian dijual yang non subsidi.

Halaman Selanjutnya
img_title