Tindak Pidana Korupsi Dua Kades di Tulungagung Ini Rugikan Negara Rp 1,3 Miliar

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tulungagung, Beni Agus Setyawan
Sumber :
  • Madchan Jazuli/ Viva Jatim

Tulungagung, VIVA Jatim- Kasus tindak pidana korupsi oleh Kepala Desa (Kades) Batangsaren Kecamatan Kauman dan Tambakrejo Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung memasuki babak baru.

DPRD Jatim Janji Tak Akan Lakukan Korupsi di Depan KPK

Hingga kini, kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung dengan nilai kerugian negara ditaksir senilai Rp 1,3 miliar di dua desa tersebut.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tulungagung, Beni Agus Setyawan menjelaskan bahwa untuk Desa Batangsaren kerugian Rp 800 juta berasal dari anggaran 2014-2019.

Gurita Judi Online: Cuan Merusak Kehidupan

Sumber Dana Penerima Anggaran Daerah (PAD), Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

"Kalau prosentasenya karena ini awalnya PAD tidak dilaporkan, sehingga tidak ada SPJ yang pasti penerimaan berapa. Kalau DD ADD jelas," ujar Beni Agus Setyawan, Selasa, 2 April 2024.

Ada Tambahan 4 Tapping Box di 2025 guna Maksimalkan PAD Tulungagung

Beni mengaku pengaduan awal kerugian negara memiliki nilai kecil tidak sampai Rp 200 juta. Tapi ia berfikir jika bisa menyelamatkan keuangan negara, pasalnya pihaknya bekerja dibiayai negara sehingga mengusut tuntas kasus tersebut.

"Setelah kita kembangkan penyelidikan pemeriksaan suah keluar indiksi tersangkanya bisa lebih dari satu, tapi tersangkanya satu dulu," jelasnya.

Perihal kasus satunya di Desa Tambakrejo, Beni menjelaskan akan minta audit inspektorat. Tidak melalui Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur karena sudah cukup melalui inspektorat Pemkab Tulungagung.

"Sementara untuk pemeriksaan-pemeriksaan sudah berjalan di penyidikan. Kita cukup inspektorat karena untuk pembuktian menyingkat waktu karena BPKP banyak yag dihitung," bebernya.

Menurutnya jika belum ada titik terang, Kejari Tulungagung melibatkan BPKP. Akan tetapi pihaknya sudah yakin dan melalui Inspektorat Pemkab Tulungagung bisa, tinggal pelaksanaan, penetapan tersangka, setelah itu proses penahanan.

Pria yang juga sebagai Ketua Umum Bala Indonesia Raya Official atau fans Dewa 19 ini mengaku untuk kerugian Desa Tambakrejo ditaksir kemungkinan Rp 500an juta.

"Kalau ini (Tambakrejo) kurang lebih 550 juta tapi masih praduga, mungkin tidak lama lagi (bisa dihitung)," paparnya.