5 Fakta Memilukan Buruh Pabrik di Mojokerto yang Tega Menjajakan Istri
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Mojokerto, VIVA Jatim – Pria yang bekerja sebagai buruh pabrik di Mojokerto tega menjadikan istrinya NC (23) sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK). Pelaku berinisial MR (23) menjual dengan tarif Rp1,5 juta kepada pria hidung belang.
Kasus ini pun berhasil diungkap oleh Polres Mojokerto Kota atas laporan masyarakat pada Sabtu, 23 Maret 2024 sekira pukul 17.30 WIB. Kedunya kala itu dipergoki saat tengah melayani pelanggan di salah satu hotel di Jalan Empunala, Kota Mojokerto.
Saat itu juga, ketiganya langsung diamankan petugas. Mereka dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Mojokerto Kota untuk diperiksa lebih lanjut. Tak hanya itu, petugas juga menyita berbagai barang bukti. Yakni, uang tunai Rp 1,5 juta, 1 unit ponsel Oppo , celana dalam warja hijau, 2 handuk, kondom, dan bukti pembayaran hotel.
Berikut ini fakta-fakta memilukan pekerja buruh pabrik yang tega jual istrinya ke pria hidung belang, dikutip dari berita Viva Jatim sebelumnya.
1. Menawarkan via Facebook dan WhatsApp
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rudi Zaeny menjelaskan, MR menawarkan istrinya lewat aplikasi Facebook. Kemudian komunikasi berlanjut dengan pemesan melalui aplikasi pesan instan Whatsapp. Ia menjajakan istrinya dengan tarif Rp 1,5 juta.
“MR ini menawarkan istrinya kepada RY dengan tarif Rp 1,5 juta. Kemudian pada saat melakukan itu (persetubuhan) ditangkap. Tidak threesome,” ungkap Rudi.
2. Tega Jual Istri karena Persoalan Ekonomi
Kepada penyidik, MR mengaku nekat menjajakan istri karena motif persoalan ekonomi. Rudi menyebut pelaku tidak memaksakan dan telah 4 kali menjajakan istrinya sejak tahun 2023. Itu pun tidak ada paksaan terhadap NC. Kendati begitu, MR tetap bisa dijerat tidak pidana.
“Motif untuk menghidupi keluarga. Istrinya tidak ada keterpaksaan,” ujar Rudi.
Sementara MR sendiri mengaku bahwa selain membayar cicilan motor sebesar Rp950 ribu perbulan, uang tersebut juga digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Sebab, gaji sebagai karyawan pabrik pupuk kurang untuk memenuhi ekonomi rumah tangga mereka.
“Karena kebutuhan dam gaji kurang. Saya kerja di pabrik produksi pupuk gajinya cuman Rp 3 juta,” ungkap bapak dua anak ini.
3. Sambil Bawa Anak saat Layani Pelanggan
Saat melayani pelanggan, pasutri tersebut diketahui turut mengajak anaknya ke dalam kamar. Saat melakukan penggerebekan, petugas mendapati anak pelaku berada di satu kamar hotel pada 23 Maret 2024 lalu. Anak pelaku masih berusia 3 tahun.
Saat digerebek, NC (23) yang tak lain istri MR, sedang malayani pelanggannya, RY (34). Sementara, MR mengurusi anaknya .
“(Suaminya) Dalam satu kamar. Tapi tidak main, mengajak anaknya berusia 3 tahun,” ujar Rudi.
Mesi itu, MR mengaku hanya saat itu saja membawa anaknya. Sebab, buah hati MR dan NC biasanya dititipkan kepada orang tuanya. Pria warga Desa Tunggalpager, Kecamatan Pungging ini menungkapkan, istrinya melayani pelanggan di toilet kamar hotel. Sementara, ia bersama anaknya berada di kasur kamar.
“(Alasan bawa anak) Tidak ada yang momong karena biasnya ditinggal sama mbahnya. Saat itu (mbahnya) tidak mau. (Saat istrinya melayani seks) Saya di kasus, istri saya di kamar mandi,” ungkapnya.
4. Dijual Atas Kesepakatan Bersama
Dalam pemeriksaan, masih kata Rudi, MR mengaku telah 4 kali menjual istrinya sejak 2023. MR tak memaksa istrinya untuk melakukan hubungan badan bersama pria lain. Namun hal ini memang kesepakatan bersama.
“Nanti kita akan periksa psikologi tersangka untuk mengetahui kondisi mentalnya, normal atau tidak. Hasilnya akan kita lampirkan di berkas,” kata Rudi.
Meski beberapa kali berhubungan badan bersama pria lain, MR mengaku tetap mencintai istrinya. Pasalnya, ia menawarkan istrinya di media sosial itu juga berdasarkan kesepakatan bersama.
“karena kebutuhan. Memang sama sama ada keinginan seperti itu (menawarkan layanan seks ke pria lain). Dia mau aja,” ujarnya.
5. Terinspirasi Film Porno
Meski berhubungan badan dengan pria lain, MR mengaku tak cemburu. MR terpaksa menjual istrinya lantaran gaji sebagai karyawan pabrik pupuk kurang untuk memenuhi ekonomi rumah tangga mereka. Selain itu juga faktor fantasi seks lantaran menonton film porno.
“karena kebutuhan. Memang sama sama ada keinginan seperti itu (menawarkan layanan seks ke pria lain). Dia mau aja,” ujarnya.
MR dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Pasal 296 KUHP tentang Muncikari. Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.