Terungkap! Pembuang Bayi Perempuan di Bawah Pohon Bambu Mojokerto Ditangkap

Pembuang bayi perempuan di Mojokerto terungkap
Sumber :
  • M. Lutfi Hermansyah/ Viva Jatim

Mojokerto, VIVA Jatim - Polisi menangkap pelaku pembuang bayi perempuan di bawah pohon bambu Desa Sentonorejo, Kecamatan Trowulan, Mojokerto.

Kasus Penculikan bocah SD di Mojokerto, Pelaku Beraksi di 5 TKP dan Cabuli Korban

Pelaku adalah seorang wanita Laily Dwi Agustina (24) yang merupakan ibu kandung bayi tersebut. Ia diamankan beberapa jam setelah bayi perempuan ditemukan oleh warga pada Senin, 8 April 2024 pagi.

Pelaku diketahui belum menikah dan berprofesi sebagai penjahit dan warga Desa Sentonorejo. 

Penculik Bocah di Mojokerto Tak Berkutik saat Ditangkap, Pelaku Bonyok Dihajar Warga

Kapolres Mojokerto AKBP Irham Kustarto mengatakan, berawal dari laporan warga adanya penemuan bayi berjenis kelamin perempuan. Tim gabungan Satreskrim Polres Mojokerto dan Reskrim Polsek Trowulan melakukan penyelidikan dan menggali keterangan  para saksi. 

Hasil dari serangkaian penyelidikan itu mengarah kepada pelaku. Hal itu diperkuat dengan barang bukti yang diperoleh di rumah pelaku. 

Satgas Pangan Sidak Pasar di Mojokerto, Pastikan Harga Stabil Jelang Ramadan

“Kami mendapatkan alat bukti dari L berupa alat tespek dan hasil medis mendadak sebelum proses persalinan,” katanya saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Selasa, 9 April 2024. 

Polisi juga menyita barang bukti lain berupa daster dan celana dalam yang  digunakan saat proses persalinan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah membuang bayi tersebut di bawah pohon bambu. 

“Bayi dalam kondisi sehat dan berada di rumah sakit. Ibu bayi pun demikian karena masa nifas kami mengedepankan kemanusiaan, namun tidak menanggalkan perbuatan hukum yang sudah dilakukan,” ungkapnya. 

Irham menambahkan, bayi tersebut hasil hubungan gelap dengan kekasihnya, seorang pria bernisial D (30). Saat ini D juga sedang dalam proses pemeriksaan penyidik. “Masih proses pemeriksaan, nanti sampaikan perkembangnya,” pungkasnya. 

Akibat perbuatannya, Laily dijerat Pasal 305 KUHP dan atau Pasal 307 KUHP dan atau Pasal 76 b UU No 35 Tahun 2015 Juncto Pasal 77 b UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. 

Sebelumnya diberitakan, Warga  Desa Sentonorejo, Kecamatan Trowulan, Mojokerto digegerkan dengan penemuan bayi di bawah pohon bambu. Bayi yang diduga dibuang itu kini dirawat Bidan di Puskesmas Pembantu (pustu) desa setempat. 

Bayi tersebut pertama kali ditemukan oleh warga bernama Heri (50) pada Senin, 8 April 2024 sekitar pukil 07.30Awalnya, Heri menuju kebelakang rumahnya. Heri kemudian menemukan bayi yang masih dalam kondisi hidup dibawah pohon bambu

Melihat hal itu, Heri melaporkan kepada tetangganya. Salah satu warga bernama Sri memberanikan diri mengevakuasi bayi malang tersebut. Informasi penemuan bayi itu pun juga langsung dilaporkan ke polisi.

Petugas Polsek Trowulan menuju lokasi kejadian unyuk melakukan olah TKP dan menggali ketarangan para saksi. Hasilnya, bayi tak berdosa itu diperkirakan baru berusia 1 hari dan diduga kuat sengaja dibuang.