Bus Bagong Kena Tilang Polisi gegara Nekat Lawan Arus Lalu Lintas di Tulungagung
- Satlantas Polres Tulungagung
Tulungagung, VIVA Jatim-Polisi memberikan sanksi kepada Bus Bagong Jurusan Trenggalek-Surabaya karena kedapatan melawan arus hingga melanggar lalu lintas di sekitar Simpang 3 Jetaan Kecamatan Kauman Tulungagung Senin, 15 April 2024.
Kasat Lantas Polres Tulungagung, Ajun Komisaris Polisi, Jodi Indrawan mengatakan bahwa bermula saat petugas Pos Pengamanan Lebaran 2024 GOR Lembupeteng melaksanakan pengaturan lalu lintas di Simpang 3 Jetaan.
Lalu, ada salah satu bus yaitu Bus Bagong dengan Nopol N 7910 UG Jurusan Surabaya-Trenggalek tengah melawan arah. Mengetahui bus melanggar lalin, petugas langsung memberhentikan dan diarahkan untuk menepi di bahu jalan.
“Betul, bus langsung kami lakukan penindakan sanksi tilang terhadap pengemudi bus tersebut.Sesuai dengan pasal 287 ayat (1) dan (2) UU Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," papar AKP Jodi Indrawan, Senin, 15 April 2024.
Ia mengaku, akibat oknum pengemudi Bus PO Bagong yang nekat melawan arah menyebabkan adanya kemacetan di Simpang 3 Jetaan, Tulungagung. AKP Jodi berharap tidak ada lagi bus yang nekat lawan arah.
Pihaknya menyebutkan tindakan tersebut selain membahayakan diri sendiri juga pengendara lain. Termasuk menimbulkan kemacetan maupun laka lantas, apalagi saat ini arus lalu lintas sedang padat karena momen arus balik lebaran 2024.
AKP Jodi menambahkan dalam kesempatan ini juga mengimbau kepada para pengemudi bus untuk selalu taat peraturan dan tidak melawan arah juga mengikuti antrean di lampu merah. Sehingga tidak terjadi kemacetan maupun laka lantas.