KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Korupsi

Bupati Sidoarjo saat berkunjung di SMPN 2 Tanggulangin.
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka korupsi. Gus Muhdlor diduga memotong dan menerima uang dana insentif.

Gus Muhdlor Siap Buka-Bukaan Rekening untuk Buktikan Kasus Pemotongan Dana Insentif BPPD Sidoarjo

"KPK tetapkan satu pihak terkait lainnya sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo," kata Jurubicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 16 April 2024.

KPK menetapkan status hukum Gus Muhdlor setelah lembaga antirasuah itu melakukan analisis terhadap keterangan sejumlah pihak yang diperiksa sebagai saksi dan alat bukti lainnya yang telah dikantongi penyidik.

Kata Kuasa Hukum Gus Muhdlor Soal Saksi yang Dihadirkan JPU dalam Perkara Gus Muhdlor

"Yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai sekarang," imbuhnya.

Ali mengatakan Gus Muhdlor diduga menerima sejumlah uang hasil pemotongan dana insentif yang diterima para pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

Puluhan Pegawai Bersaksi dalam Sidang Pemotongan Insentif Pajak BPPD Sidoarjo

"Tim penyidik menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo," ujarnya.

Berdasarkan temuan tersebut, KPK kemudian melakukan gelar perkara dan menyepakati adanya pihak lain yang harus turut bertanggungjawab secara hukum. "(Gus Muhdlor) diduga menikmati aliran sejumlah uang," tegasnya.

Kasus dugaan korupsi dana insentif pajak di BPPD Sidoarjo itu terungkap berawal dari operasi tangkap tangan (KPK) pada 25 dan 26 Januari 2024 lalu.

Dalam OTT itu, penyidik dan penyelidik KPK mengamankan 11 orang, termasuk ajudan dan famili Gus Muhdlor. Berselang beberapa hari, KPK menetapkan Kasubag Umum BPPD Sidoarjo Siska Wati dan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono sebagai tersangka.

Pada Selasa dan Rabu, 30-31 Januari 2024, tim penyidik KPK telah menggeledah rumah dinas bupati, Kantor BPPD Sidoarjo dan sejumlah tempat lainnya.

Hasilnya, KPK menemukan sejumlah dokumen pemotongan insentif pajak, bukti elektronik, uang asing dan tiga unit mobil diduga terkait dengan perkara.

Berdasarkan keterangan saksi dan dua tersangka itu terungkap bahwa pemotongan dana insetif pajak itu diperuntukkan untuk kepentingan bupati Gus Muhdlor.

Gus Mudhlor sendiri sudah pernah diperiksa tim penyidik KPK sebagai saksi pada Jumat, 16 Februari 2024 lalu.