Bupati Gus Muhdlor Resmi Tersangka, Berikut 11 Nama yang Ditangkap KPK
- Istimewa
Sidoarjo, VIVA Jatim – Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor telah resmi menyandang status tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia terseret dalam dugaan korupsi dana insentif Aparatur Sipil Negara di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
"KPK tetapkan satu pihak terkait lainnya sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo," kata Jurubicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 16 April 2024.
"Yang bersangkutan (Gus Muhdlor) menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai sekarang," imbuhnya.
Penetapan Gus Muhdlor sebagai tersangka merupakan rangkaian dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 25 dan 26 Januari 2024 lalu.
Dalam OTT itu, petugas mengamankan 11 orang, termasuk ajudan dan famili Gus Muhdlor. Mereka adalah Kasubag Umum BPPD Sidoarjo Siska Wati, Kepala Bagian Pembangunan Setda Pemkab Sidoarjo Agung Sugiarto (suami Siska), dan anak Siska bernama Nur Ramadan, serta Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono.
Kemudian Robith Fuadi (kakak ipar Gus Muhdlor), asisten pribadi Bupati Sidoarjo Aswin Reza Sumantri, Bendahara BPPD Sidoarjo Rizqi Nourma Tanya, Pimpinan cabang Bank Jatim Umi Laila, Bendahara BPPD Sidoarjo Heri Sumaeko, fungsional BPPD Sidoarjo Rahma Fitri, dan Kepala Bidang BPPD Sidoarjo Tholib.
Dua dari 11 orang yang terjaring KPK itu telah ditetapkan sebagai tersangka berselang beberapa hari setelah OTT. Yakni Siska Wati dan Ari Suryono.