Divonis 7 Tahun Penjara karena Cabuli Santriwati, Mas Bechi Banding

Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi
Sumber :
  • Istimewa

Jatim – Terdakwa perkara pencabulan Moch Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya atas vonis tujuh tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Surabaya beberapa waktu lalu. Alasannya, putusan hakim dinilai tidak adil karena tidak sesuai dengan fakta persidangan. 

Pj Wali Kota Kediri Buka Pameran Foto Jurnalistik SANTRI: Refleksi Toleransi

“Atas dasar mencari keadilan yang seadil-adilnya, maka klien kami banding. Jangan sampai peradilan opini dijadikan patokan menghukum warga negara,” kata Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa Mas Bechi, Gede Pasek Suardika, dikonfirmasi wartawan pada Selasa, 22 November 2022..

Menurut Gede Pasek, baik saksi maupun alat bukti yang tersajikan di persidangan jelas bahwa pemerkosaan dan pencabulan yang didakwakan kepada Mas Bechi adalah fiktif, baik perisstiwa maupun lokasi peristiwanya. Karena itu, dia memastikan bahwa Mas Bechi tidak melakukan tindakan pidana seperti dalam dakwaan jaksa.

Bejat Guru Ngaji Tega Cabuli Muridnya Berulang Kali, Korban Kini Lapor Polisi

“Bukan hanya terbukti tidak ada pemerkosaan sesuai Pasal 285 KUHP yang dijadikan dasar Tuntutan JPU, tetapi juga tidak terbukti ada pidana menyerang kehormatan kesusilaan sesuai Pasal 289 yang dijadikan dasar memutus majelis hakim,” ujar Gede Pasek. 

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada terdakwa perkara pencabulan santriwati, Moch Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi dalam sidang yang digelar pada Kamis, 17 November 2022. Vonis tersebut jauh dari tuntutan JPU, yakni 16 tahun penjara.

Paman di Lamongan Cabuli Keponakan Sebanyak 3 Kali, Korban Trauma dan Tak Mau Sekolah

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sutrisno. Hakim menyatakan bahwa terdakwa Mas Bechi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencabulan secara paksa terhadap korban. Hakim pun menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur di dalam Pasal 289 kuhp Juncto Pasal 65 Kitab Undang-undang Hukum Pidana,” kata hakim Sutrisno dalam amar putusannya.

Halaman Selanjutnya
img_title