Polda Jatim Tetapkan Ahli Nuklir UGM Jadi DPO Kasus Penggelapan Rp 9,2 Miliar

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto
Sumber :
  • Nur Faisal/ Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim menetapkan Yudi Utomo Imarjoko, selaku mantan Direktur Utama PT Energi Sterila Higiena, sebagai tersangka dugaan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp9,2 miliar.

Bahan Petasan 1 Kg Hancurkan Rumah di Bangkalan, 1 Tewas 2 Luka-luka

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Jumat, 19 April 2024.

"Setelah penyidik melakukan pemanggilan sebanyak dua kali. Tetapi, tersangka tidak hadir. Kami juga telah melakukan serangkaian penyelidikan keberadaan tersangka. Sampai saat ini tersangka belum ditemukan sehingga diterbitkan DPO," katanya. 

Polda Jatim Periksa 21 Saksi Kasus TPPU yang Seret Ahli Nuklir UGM

Penetapan tersangka Yudi Utomo Imarjoko dalam kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berdasarkan surat penetapan nomor: S.Tap/21/I/RES.1.24/Ditreskrimum, dikeluarkan pada 23 Januari 2024. 

Yudi Utomo yang merupakan seorang Ahli Nuklir dan Dosen di Universitas Gadjah Mada ((UGM) juga masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO dalam kasus penggelapan tersebut.

Polda Jatim Ungkap Kasus Penipuan Senilai Rp11,2 M Berkedok Kerjasama Bisnis

Dosen Ahli Nuklir Yudi Utomo Imarjoko dilaporkan atas dugaan  tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Polda Jatim pada 26 Desember 2022. 

Yudi dilaporkan dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Utama PT Energi Sterila Higiena, yang diduga menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp9,2 miliar.

Halaman Selanjutnya
img_title