Polda Jatim Tetapkan Ahli Nuklir UGM Jadi DPO Kasus Penggelapan Rp 9,2 Miliar
- Nur Faisal/ Viva Jatim
Kuasa hukum PT Energi Sterila Higiena, Johanes Dipa Widjaja mengatakan manajemen telah memberikan kesempatan kepada Yudi Utomo Imarjoko untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan, sebelum akhirnya dilaporkan ke Polda Jatim.
Advertisements Pihak tersangka juga sudah memberikan surat pernyataan yang ditandatangani pada 21 November 2022. Dalam surat itu, ia berjanji akan mengembalikan semua uang yang digelapkan itu secara tunai paling lambat 5 Desember 2022.
"Dalam surat itu, tersangka Yudi pun menegaskan jika sampai tanggal yang ia tuliskan semua uang itu tidak dikembalikan, ia siap mempertanggungjawabkan tindakannya itu secara hukum," ujar Johanes Dipa Widjaja, sampai akhirnya terjadi wanprestasi dan kasus penggelapan dalam jabatan dilaporkan ke Polda Jatim.
Menurut kuasa hukum, uang sebesar Rp 9,2 miliar itu digunakan tanpa sepengetahuan dan persetujuan dewan direksi dan dewan komisaris. Uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi. Seperti membeli rumah, tanah dan sejumlah mobil
"Kami memiliki data di mana saja tanah dan bangunan yang dibeli menggunakan uang kejahatan itu. Kami berharap tersangka kooperatif dan segera menyerahkan diri ke polisi," ungkapnya