Polda Jatim Tetapkan Ahli Nuklir UGM Jadi DPO Kasus Penggelapan Rp 9,2 Miliar

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto
Sumber :
  • Nur Faisal/ Viva Jatim

Kuasa hukum PT Energi Sterila Higiena, Johanes Dipa Widjaja mengatakan manajemen telah memberikan kesempatan kepada Yudi Utomo Imarjoko untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan, sebelum akhirnya dilaporkan ke Polda Jatim. 

Dianiaya, Penyanyi Kafe di Surabaya Polisikan Pemilik Klub Sepak Bola Timor Leste

Advertisements Pihak tersangka juga sudah memberikan surat pernyataan yang ditandatangani pada 21 November 2022. Dalam surat itu, ia berjanji akan mengembalikan semua uang yang digelapkan itu secara tunai paling lambat 5 Desember 2022.

"Dalam surat itu, tersangka Yudi pun menegaskan jika sampai tanggal yang ia tuliskan semua uang itu tidak dikembalikan, ia siap mempertanggungjawabkan tindakannya itu secara hukum," ujar Johanes Dipa Widjaja, sampai akhirnya terjadi wanprestasi dan kasus penggelapan dalam jabatan dilaporkan ke Polda Jatim. 

Bahan Petasan 1 Kg Hancurkan Rumah di Bangkalan, 1 Tewas 2 Luka-luka

Menurut kuasa hukum, uang sebesar Rp 9,2 miliar itu digunakan tanpa sepengetahuan dan persetujuan dewan direksi dan dewan komisaris. Uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi. Seperti membeli rumah, tanah dan sejumlah mobil

"Kami memiliki data di mana saja tanah dan bangunan yang dibeli menggunakan uang kejahatan itu. Kami berharap tersangka kooperatif dan segera menyerahkan diri ke polisi," ungkapnya

Polda Jatim Periksa 21 Saksi Kasus TPPU yang Seret Ahli Nuklir UGM