Alasan Sakit, Gus Muhdlor Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Bupati Sidoarjo saat berkunjung di SMPN 2 Tanggulangin.
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

Sidoarjo, VIVA Jatim – Tersandung kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif, Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat hari ini, 19 April 2024

Bupati Trenggalek Salurkan Hewan Kurban Warga Terdampak Bencana Longsor

Gus Muhdlor, sapaan lekatnya, kini ditetapkan sebagai tersangka. Namun diketahui, ia mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK karena dikabarkan sakit.

“Hari ini memang Bupati Sidoarjo tidak dapat hadir memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK tersebut karena sakit,” kata Pengacara Muhdlor, Mustofa Abidin saat dikonfirmasi.

Ziarah Makam Bung Karno, Megawati Serahkan 2 Ekor Sapi Kurban di Blitar

Mustofa tak menjawab saat ditanya apa sakit yang diderita kliennya itu, serta di rumah sakit mana Gus Muhdlor saat ini dirawat.

Ia menyebut, pihaknya sudah menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaan Muhdlor ke KPK tadi pagi.

Persik Kediri Lepas Ramiro Fergonzi: Cetak 9 Gol Selama 2024/2025

“Dan tadi pagi kami sudah menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada KPK,” ujarnya.

Meski demikian, Mustofa mengatakan, kliennya itu tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di lembaga antirasuah tersebut.

“Saya sampaikan informasi bahwa kami semua sangat menghormati panggilan oleh KPK terhadap klien kami,” pungkasnya.

Sebelumnya KPK menyebut Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor belum memberi konfirmasi kehadiran pemeriksaan pada hari ini, Jumat, 19 April 2024.

"Sejauh ini belum terinfo dan belum ada konfirmasi dari yang bersangkutan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis.

Gus Muhdlor seyogianya dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif. Status hukum tersebut ditetapkan KPK setelah melakukan analisis terhadap keterangan saksi dan tersangka serta alat bukti lain.

Gus Muhdlor menjadi tersangka ketiga yang dijerat KPK dalam kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif. Ia juga telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Sebelumnya, KPK lebih dulu memproses hukum Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Ari Suryono dan Kasubag Umum BPPD Sidoarjo Siska Wati.

Gus Muhdlor sudah buka suara setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Ia mengaku menghormati proses penegakan hukum yang dijalankan oleh KPK dan membuka opsi menempuh jalur Praperadilan.

"Iya [Praperadilan] itu nanti detailnya ada di pengacara. Nanti kami siapkan waktu penjenengan (kamu) semua akan kemudian agar bisa melakukan wawancara langsung dengan beliau (tim pengacara) semua," ucap Gus Muhdlor saat ditemui.