Bayi Kembar Siam di Tulungaung Tercover BPJS, dari Sebelum hingga Usai Operasi
- Madchan Jazuli/Viva Jatim
Fitriyah menjelaskan BPJS Kesehatan membayar sesuai dengan INA-CBG’s atau kode INA-CBG’s yang terbentuk, per INA-CBG’s sesuai pelayanan yang diberikan Rumah Sakit.
Selanjutnya, soal biaya perawatan pasien yang sakit itu tidak ada dibatasi, atau plafon-plafon. Akan tetapi begitu peserta sakit sesuai dengan medis, maka akan semua dicover BPJS Kesehatan.
"Kalau peserta ada iur biaya nanti akan kita konfirmasi ke rumah sakit. Misalnya kasus persalinan, itu iur biayanya karena apa, pasti akan kami konfirmasi ke RS. Jangan-jangan peserta bayar popoknya karena melahirkannya dadakan," ulasnya.
Disinggung terkait selama proses perawatan berbulan bulan menuggu operasi, pihaknya akan mengcover pasien. Pasalnya, tim dokter baru bisa akan mengoperasi bayi kembar jika sudah genap berusia 8 sampai 10 bulan.
"Iya, intinya untuk kebutuhan medis dari pasien kita tanggung. Penunjang hidupnya itu sudah satu paket infus dll," tandasnya.
Sebagai informasi, bayi kembar tersebut lahir pada 17 April 2024 kemarin. Awal masuk ke RS Bhayangkara Tulungagung, namun guna mendapatkan perawatan intensif dirujuk ke RSUD dr Iskak Tulungagung.
Proses operasi pemisahan bayi kembar di bagian bokonh dengan satu penis yang terlihat ini bakal dioperasi di RS dr Soetomo Surabaya. Namun, beberapa tenaga tim ahli dokter berasal dari RSUD dr Iskak untuk juga belajar dalam mengoperasi.