KPU Jatim: 6 Paslon Perseorangan Penuhi Syarat Maju Pilkada di 5 Kabupaten/Kota

Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi (tengah) didampingi Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Choirul Umam (dua dari kanan) saat jumpa pers
Sumber :
  • VIVA Jatim/Mokhamad Dofir

Surabaya, VIVA Jatim – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menyatakan ada enam pasangan yang memenuhi syarat dukungan untuk maju sebagai calon independen pada Pilkada serentak 2024.

Pj Gubernur Adhy Apresiasi Gerak Cepat KPU dalam Pendistribusian Logistik

Keenam pasang tersebut mengajukan diri mengikuti Pilkada di lima kabupaten dan kota. Yakni Kabupaten Trenggalek, Jember, Bojonegoro, Kota Probolinggo, dan Kota Malang.

"Di Kota Malang ada dua orang yang menyerahkan,” kata Komisioner KPU Jatim Devisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Choirul Umam dalam jumpa pers di Surabaya, Selasa, 14 Mei 2024.

36 Negara Luar akan Belajar Proses Pemilu di Jatim

Enam pasangan calon perseorangan di lima kabupaten dan kota tersebut, saat ini sedang dilakukan verifikasi administrasi oleh KPU setempat masing-masing.

"Setelah itu akan dilakukan verifikasi faktual untuk menentukan lolos tidaknya calon perseorangan itu sebagai calon di Pilkada atau tidak," ujarnya.

Musim Penghujan, Bawaslu Tulungagung Rekomendasikan TPS di Tempat Aman

Ia mengatakan, sebenarnya ada sejumlah pasangan calon independen di delapan kabupaten dan kota telah mendaftar maju melalui jalur independen pada Pilkada 2024.

Namun, tiga pasangan calon di tiga Kabupaten/Kota tidak memenuhi persyaratan, sehingga dikembalikan dan dinyatakan tidak memenuhi syarat. Yakni Kabupaten Bondowoso, Kota Kediri dan Kota Surabaya.

"Surabaya yang kemarin mendaftar dua calon perseorangan. Sesuai keputusan KPU Surabaya dinyatakan tidak memenuhi persyaratan untuk lolos calon perseorangan, syarat dukungan tidak memenuhi batas minimal," pungkasnya.