Polisi Mojokerto Bekuk 3 Pengedar Sabu Asal Sidoarjo, Sita 186 Gram Sabu 50 Ribu Butir Pil Koplo

Tiga tersangka pengedar narkoba di Mapolres Mojokerto Kota
Sumber :
  • VIVA Jatim/M Luthfi Hermansyah

Mojokerto, VIVA Jatim – Jajaran Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota membekuk tiga tersangka perantara jual beli narkoba. Sebanyak 180,37 gram sabu dan 50 ribu butir pil koplo disita. 

Bantah Dakwaan Jaksa, Gus Muhdlor Siapkan Saksi Fakta dan Saksi Ahli

Ketiga tersangka itu berinisial SS (48), RAW (20), dan CY (26). Ketiganya warga Sidoarjo. Tersangka SS dan RAW merupakan residivis. 

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marinduri mengatakan, petugas lebih dulu menangkap SS di Terminal Kertajaya Mojokerto pada Selasa, 7 Mei 2024 sekitar pukul 11.00 WIB. Dari penangkapan itu didapati barang bukti dua  plastik klip sabu seberat 5,76 gram. 

Cegah Judi Online, Kapolres Mojokerto Kota Cek Ponsel Personel

“Dari SS, tim melakukan pemgembangan terhadap pelaku inisial RAW. Kemudian dari RAW dikembangkan ke CY,” kata Daniel saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Rabu, 15 Mei 2024.

Dari tersangka CY didapati barang bukti 12 klip plastik isi sabu dengan berat  180,6 gram dan 50 butir pil koplo atau pil double L. 

Relawan Gus Ipul kian Massif Menangkan Khofifah-Emil, Kali Ini Deklarasi di Sidoarjo

”Yang diamankan tersangka inisial SS, RWA, dan CY. SS dan RWA ini adalah residivis yang baru keluar dari penjara. Dari para tersangka mengamankan barang bukti 14 klip plastik sekitar 186,7 gram sabu dan 50 butir pil double. Juga ada sepeda motor, 3 buah ponsel, dan 2 timbang elektronik,” ungkap Daniel.

Kemudian pelaku berserta barang bukti tersebut dibawa ke Polres Mojokerto Kota  guna pengusutan lebih lanjut. Hasil dari interogasi, para tersangka mengaku telah menjalankan bisnis haram ini sejak 1 tahun dan 6 bulan lalu.

Modusnya, pelaku menjadi tempat penyimpanan narkotika dan menjadi perantara jual beli narkotika untuk mendapat upah uang tunai 

“Keuntungan bervariasi, antara Rp 120 ribu per gram dan ada juga yang sekali meranjau mendapat Rp 3 juta yaitu inisial RWA. Kalau CY Rp 400 ribu,” ungkapnya.

Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto Kota Iptu Mochammad Suparlan menambahkan, penangkapan ini merupakakan pengembangan dari pengungkapan 1 juta pil koplo dari tersangka AK beberapa waktu lalu.

Dari situlah polisi mendapat informasi ada barang lagi yang akan dikirim ke Terminal Mojokerto

“Terkait penangkapan 1 juta pil koplo dari AK maupun jaringannya, ini memang ada keterkaitan tapi tidak secara lansung. Kita dapat petunjuk ada seseorang yang bergeser dari Surabaya ke terminal. Yang berhasil kita amankan pengedar kecil, tetapi dari informasi jaringan yang bersangkutan memesan (sabu) 5 gram. Barang datang kita amankan,” tegasnya.

Tak hanya menjadi kurir, tersangka CY juga menyediakan tempat penyimpan sabu dan pil doble L. Menurut Suparlan, CY mengederkan sabu setelah mendapat intruksi dari jaringan atasnya. 

“(CY) ini gudang, barang disimpan. Kalau sudah ada perintah maka RAW yang bagian mengambil,” tandas Suparlan.

Ia menambahkan, ketiga tersangka ini tidak mengetahui jaringan narkoba di atasnya. Sebab, selama ini mereka hanya berkomunikasi melalui WhatsApp (WA) dan mengambil barang dengan meranjau. 

“Kurir ini hanya mengetahui jadi ada yang memerintahkan melalui WA yang dikenal dari Facebook. Barang-barang ini diranjau, mereka tidak mengetahui secara langsung (jaringan di atasnya),” pungkasnya.