Berkat Waisak, 25 Narapidana Beragama Budha di Jatim Peroleh Remisi Khusus

Penyerahan remisi khusus waisak untuk narapidana beragama Budha
Sumber :
  • Kemenkumham Jatim

"Juga syarat mutlaknya adalah telah menunjukkan penurunan tingkat risiko yang didasarkan atas penilaian instrumen screening penempatan narapidana (ISPN)," urainya.

Dua Pimti Pratama Kemenkumham Jatim Promosi ke Unit Pusat Kementerian Hukum

Dari 25 narapidana yang mendapatnya remisi khusus Waisak di Jatim, lebih dari separuhnya atau sebanyak 13 orang mendapatkan pemotongan masa pidana sebesar 1 bulan. Selain itu, sebanyak lima orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari dan ada pula yang mendapatkan pemotongan selama 2 bulan sebanyak 4 orang. Sisanya mendapatkan potongan hukuman selama 15 hari.

"Tidak ada yang langsung bebas, semuanya masih harus menjalani sisa pidananya," tutup Heni.

48 Narapidana Kategori High Risk di Jatim Dipindah ke Nusakambangan