Keluarga Terpidana Teroris Bom Bali I Ali Imron Ajukan Grasi ke Presiden Prabowo
- Imron/Viva Jatim
Lamongan, VIVA Jatim – Keluarga narapidana terorisme (Napiter) Bom Bali I Ali Imron mengajukan grasi kepada Presiden Prabowo Subianto. Ajukan grasi itu, disampaikan oleh adiknya Ali Fauzi Ketua Yayasan Lingkar Perdamaian (YLP).
Ali Fauzi merupakan adik dari Ali Imron pelaku Bom Bali I. Ia ditangkap pada 13 Januari 2003 di Pulau Brukang, Samarinda, Kalimantan Timur. Kemudian Ali Imron divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dengan hukuman seumur hidup.
Ali Imron kini dihukum di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Hingga saat ini Ali Imron sudah menjalani hukumannya 22 tahun. Selama ditahan, pihak keluarga juga telah mengajukan grasi kepada presiden sebanyak 5 kali.
Menurut Ali Fauzi upaya grasi itu juga sudah dapat persetujuan dari Kalapas Cipinang, Kapolri, Kepala BNPT, meski begitu namun semuanya kembali menjadi kewenangan Presiden.
Ali Fauzi menyebut, jika jasa Ali Imron kepada bangsa ini sangat besar dengan membantu pemerintah melalui program deradikalisasi terhadap narapidana terorisme (napiter) di Indonesia.
Selain itu, Ali Imron juga mempertaruhkan nyawanya hingga menjadi olok-olok kelompok Jemaah Islamiyah (JI) dan ISIS ketika ia memutuskan membantu pemerintah.
"Saya sudah 5 kali memohon grasi kepada bapak presiden, secara administrasi sudah saya lakukan mulai Lapas Bojonegoro, Lapas Cipinang namun ini semua kembali menjadi wewenang bapak presiden," kata Ali Fauzi.