Keluarga Terpidana Teroris Bom Bali I Ali Imron Ajukan Grasi ke Presiden Prabowo

Ali Fauzi, keluarga terpidana teroris bom Bali
Sumber :
  • Imron/Viva Jatim

Lamongan, VIVA Jatim – Keluarga narapidana terorisme (Napiter) Bom Bali I Ali Imron mengajukan grasi kepada Presiden Prabowo Subianto. Ajukan grasi itu, disampaikan oleh adiknya Ali Fauzi Ketua Yayasan Lingkar Perdamaian (YLP).

Sempat Ditutup Akibat PMK, Pasar Hewan di Lamongan Kembali Dibuka

Ali Fauzi merupakan adik dari Ali Imron pelaku Bom Bali I. Ia ditangkap pada 13 Januari 2003 di Pulau Brukang, Samarinda, Kalimantan Timur. Kemudian Ali Imron divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dengan hukuman seumur hidup.

Ali Imron kini dihukum di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Hingga saat ini Ali Imron sudah menjalani hukumannya 22 tahun. Selama ditahan, pihak keluarga juga telah mengajukan grasi kepada presiden sebanyak 5 kali.

Sawah Milik Petani di Bojonegoro Tercemar Limbah Pengeboran Minyak Pertamina

Menurut Ali Fauzi upaya grasi itu juga sudah dapat persetujuan dari Kalapas Cipinang, Kapolri, Kepala BNPT, meski begitu namun semuanya kembali menjadi kewenangan Presiden.

Ali Fauzi menyebut, jika jasa Ali Imron kepada bangsa ini sangat besar dengan membantu pemerintah melalui program deradikalisasi terhadap narapidana terorisme (napiter) di Indonesia.

Dukung Efisiensi Anggaran, Anggota DPR RI Minta Pemerintah Evaluasi Pembangunan IKN

Selain itu, Ali Imron juga mempertaruhkan nyawanya hingga menjadi olok-olok kelompok Jemaah Islamiyah (JI) dan ISIS ketika ia memutuskan membantu pemerintah.

"Saya sudah 5 kali memohon grasi kepada bapak presiden, secara administrasi sudah saya lakukan mulai Lapas Bojonegoro, Lapas Cipinang namun ini semua kembali menjadi wewenang bapak presiden," kata Ali Fauzi.

Halaman Selanjutnya
img_title