Polres Gresik Tangkap 6 Pelaku Pengeroyokan di Driyorejo, 3 Masih DPO

Para pelaku pengeroyokan usai ditangkap Satreskrim Polres Gresik
Sumber :
  • VIVA Jatim/Tofan Bram Kumara

Gresik, VIVA Jatim – Enam dari sembilan pelaku pengeroyokan yang menewaskan SW (20) pemuda asal Krian Sidoarjo ditangkap Satreskrim Polres Gresik. Tiga pelaku ditetapkan menjadi DPO atau buron. Dua diantara DPO masih di bawah umur.

Sekelompok Orang Keroyok Satpam Universitas Bina Sehat PPNI Mojokerto

Para pelaku yang diamankan adalah CD (18), NR(19) dan MN (19th). Mereka berasal dari Desa Banjaran, Kecamatan Driyorejo, Gresik. Kemudian, EG (19) dan AD (18) asal Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean, Gresik. Satu tersangka lagi berstatus Anak di Bawah Umur (ABH).

Peristiwa pengeroyokan ini terjadi pada Minggu, 19 Mei 2024 dinihari, di depan warung Hamas, Desa Banjaran, Driyorejo, Gresik. Korban SW meninggal pada Kamis, 23 Mei 2024 setelah mengalami koma beberapa hari di rumah sakit akibat kepalanya dipukul menggunakan botol kaca.

Anggota Samapta Polres Gresik Ikuti Latihan SAR Pertolongan Korban Tenggelam

Di tempat yang lain, para pelaku yang berjumlah sembilan orang ini mengeroyok M Suhirman dan M Ady Saputra. Namun, kedua pemuda ini bisa meloloskan diri hingga akhirnya melaporkan ke pihak kepolisian.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, anggota Opsnal Polres Gresik mendapatkan informasi terkait adanya dugaan tindak pidana pengeroyokan tersebut. Kemudian pada Minggu 19 Mei 2024 berhasil mengamankan tersangka di rumahnya masing-masing. Barang bukti yang diamankan satu buah botol, empat buah handphone, dua jaket hoodie dan dua kaos.

Program Jumat Curhat, Polres Gresik Dicurhati Lampu Jalan hingga Pencurian Ikan di Laut

"Sebanyak enam orang tersangka sudah kami amankan, terdiri dari lima orang dewasa dan satu anak di bawah umur," ucapnya, Sabtu, 25 Mei 2024.

Saat ini, Satreskrim Polres Gresik telah mengantongi identitas tiga tersangka lain yang berstatus DPO. Ketiganya masih dalam pengejaran, dua dari tiga DPO di bawah umur.

"Kami menetapkan tiga orang DPO, dua diantaranya masih di bawah umur, satu orang atas nama Ilham alias Celeng saat ini masih dalam proses pengejaran tim Resmob Satreskrim Polres Gresik," terang AKP Aldhino.

Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP ayat 2 dan 3, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.