Cabuli 3 Murid, Ustaz di Mojokerto Dituntut 11 Tahun Penjara

Sidang perkara digelar secara daring di PN Surabaya
Sumber :
  • Muhammad Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Jatim – Kasus seorang ustaz di Mojokerto yang mencabuli 3 murid laki-lakinya terus bergulir. Kini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pelaku dihukum 11 tahun penjara. Tidak hanya itu, terdakwa R juga dituntut membayar denda Rp1 miliar dan restitusi sebesar Rp42 Juta. 

Bejat Guru Ngaji Tega Cabuli Muridnya Berulang Kali, Korban Kini Lapor Polisi

Sidang perkara dengan agenda pembacaan tuntutan di gelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Senin, 28 November 2022. Sidang yang berlangsung tertutup itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rosdiati Samang. Sementara, JPU perkara ini yakni, Afifah Ratna Ningrum. 

Terdakwa Rudianto mengikuti sidang dari dalam Lapas Kelas IIB Mojokerto. Dalam persidangan kali ini, penasihat hukumnya tidak hadir. 

Paman di Lamongan Cabuli Keponakan Sebanyak 3 Kali, Korban Trauma dan Tak Mau Sekolah

"Terdakwa kami tuntut 11 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 milyar subsider 6 bulan. Ada juga tuntutan membayar restitusi kepada korban," kata Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Nala Arjuntho. 

JPU menyatakan terdakwa bersalah karena berulang kali mencabuli tiga murid laki-lakinya yang masih dibawah umur. Sebagaimana pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76E juncto pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, perbuatan terdakwa mengakibatkan para korban trauma. 

OTT Tiga Hakim Kasus Ronald Tannur, PN Surabaya Banjir Karangan Bunga

Nala menjelaskan, besaran restitusi yang harus dibayar terdakwa terhadap korban senilai Rp 42 juta. Nilai tersebut berdasarkan perhitungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dimana, selama proses penyidikan kasus ini didampingi oleh LPSK.

"Untuk uang restitusi yang menghitung LPSK, kita hanya mengakomidir ke dalam tuntutan. untuk korban pertama mendapat restitusi Rp 16 juta, kedua 12 juta dan terakhir 14 juta," jelasnya. 

Atas tuntutan ini, Rudianto belum menentutkan sikap lantaran penasihat hukumnya tidak hadir. Namun, majelis hakim memberikan waktu pada persidangan selanjutnya untuk mengajukan pledoi atau pembelaan. 

"Penasihat hukumnya tidak hadir. Tadi Dikasih kesempatan untuk pledoi minggu depan," tandas Nala.

Untuk diketahui, anggota Satreskrim Polres Mojokerto menangkap Rudianto pada 2 Juli 2022 setelah melakukan serangkain tahap penyelidikan. 

Hasil pemeriksaan kepolisian, Rudianto melakukan aksi tak senonoh itu terhadap murid-muridnya berulang kali. Ia melakukanya sejak akhir tahun 2021 hingga februari 2022 secara bergantian. Dua korban murid laki-laki berusia 12 tahun, sedangkan 1 korban murid laki-laki berusia 14 tahun.

Modusnya , membujuk para muridnya dengan dalih untuk mengetahui apakah sudah akil baligh (pubertas) atau belum. Untuk mengetahui hal tersebut RD mempertontonkan video porno kepada muridnya dan melakukan perbuatan asusila terhadap korban.

Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami trauma dan tidak mau mengaji. Sikap yang ditunjukkan korban membuat orang tuanya curiga. Hingga akhirnya salah satu korban memberanikan diri menceritakan perbuatan ustadnya itu kepada orang tuanya. 

Karena tidak terima atas perbuatan tersangkan, orang tua  korban melaporkannya ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto pada 10 Mei 2022 lalu.

Laporan: Muhammad Lutfi Hermansyah (Mojokerto)