2 Mahasiswa Pelaku Penembakan di Tol Waru dan Surabaya Diberhentikan dari Kampus
- Mokhamad Dofir/Viva Jatim
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto mengatakan, ketiga tersangka itu adalah NBL (20), JLK (19), dan satu anak di bawah umur. Mereka merupakan mahasiswa aktif di salah satu kampus swasta di Surabaya.
Penyidik kepolisian masih mendalami motif penembakan dari para tersangka. "Dari keterangan sementara mereka hanya iseng-iseng. Kemudian terobsesi karena hobi main game online. Tersangka mahasiswa aktif semuanya, di Surabaya," kata Totok waktu jumpa pers di Mapolda Jatim, Senin, 27 Mei 2024.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP subsider 351 ayat 1 KUHP Jo 55 KUHP Jo 64 KUHP dan atau Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951.
"Untuk ancaman hukuman UU Darurat No 12 tahun 1951 maksimal 20 tahun. Kemudian untuk Pasal 170 KUHP maksimal lima tahun enam bulan. Lalu untuk Pasal 351 ayat 1 KUHP maksimal dua tahun delapan bulan," ujar Totok.