Sederet Aset Tersangka Kasus Tukar Guling TKD Sumenep yang Disita Polda Jatim

Satu di antara harta tersangka kasus tukar guling TKD di Sumenep yang disita polisi
Sumber :
  • VIVA Jatim/Mokhamad Dofir

Surabaya, VIVA Jatim – Kepolisian Daerah Jawa Timur telah membongkar kasus tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) di Kabupaten Sumenep. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni HS, MH dan MR. Sejumlah aset miliaran rupiah diamankan dari tersangka.

Mahameru EVI, Kompetisi Pertama di Indonesia yang Digelar Polda Jatim

"Kita sudah tetapkan tiga tersangka. Masing-masing atas nama HS (63) Direktur Utama PT SMIP [PT Sinar Mega Indah Persada], MH (76) pegawai BPN [Badan Pertanahan Nasional] dan tersangka MR (71) mantan kepala desa," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Surabaya, Rabu, 5 Juni 2024.

Dari tiga tersangka, hanya HS yang ditahan. Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Ajun Komisaris Besar Polisi Edy Herwiyanto mengatakan, dua pelaku lainnya tidak ditahan karena alasan kesehatan.

DPRD dan Polda Jatim Bersinergi Siap Sukseskan Pilkada Serentak 2024

"Kedua pelaku [MH dan MR] kondisinya sakit. Yang satu dipasang alat bantu nafas, sedangkan satunya memakai kateter. Jadi atas dasar pertimbangan kesehatan, kami tidak menahannya," ungkap Edy.

Dalam pengungkapan kasus itu, Edy menyebut pihaknya telah menyita sejumlah harta yang diduga hasil dari kejahatan para pelaku. Mulai dari sebuah kendaraan hingga sejumlah aset tanah bangunan. Jika ditotal semuanya mencapai lebih dari Rp97 miliar atau tepatnya Rp 97.921.510.000.

Saat Anggota TNI-Polri Alumni AKABRI 94 Kompak Baksos ke Nelayan Surabaya

Berikut sederet harta yang telah disita.

a. Sebuah Mobil Land Cruiser tahun 1997.

Halaman Selanjutnya
img_title