Sederet Aset Tersangka Kasus Tukar Guling TKD Sumenep yang Disita Polda Jatim

Satu di antara harta tersangka kasus tukar guling TKD di Sumenep yang disita polisi
Sumber :
  • VIVA Jatim/Mokhamad Dofir

b. 134 aset tanah dan bangunan yang berada di Desa Kolor seluas 70.405 meter persegi. Yang ditaksir bernilai Rp 88 miliar lebih.

Diseruduk di Jalan Tol Sidoarjo, Begini Kondisi Sopir Avanza Putih

c. 39 aset tanah dan bangunan yang berada di Desa Kalimook dengan luas 5.882 meter persegi bernilai Rp 5 miliar.

d. 2 aset berupa tanah yang berada di Desa Gedungan dengan seluas 1.386 meter persegi senilai Rp 3 miliar lebih.

Pemuda Malang Ini Kelola 280 Situs Porno, Omsetnya Bikin Merinding!

e. 6 aset tanah bangunan di Sidomulyo Surabaya seluas 330 meter persegi senilai Rp 568 jutaan.

Dalam kasus tukar guling TKD itu, ketiga tersangka disangkakan dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. "Ancaman hukuman mulai 5 tahun sampai seumur hidup," pungkasnya.

Alasan Polda Jatim Tahan 1 dari 3 Tersangka Kasus Tukar Guling TKD di Sumenep

Seperti diberitakan sebelumnya, HS, MH dan MR diduga terlibat dalam proses tukar menukar aset desa yang tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan. Yakni tidak adanya objek pengganti alias fiktif, sehingga dianggap merugikan negara.

Sedangkan tanah kas desa yang berada di Desa Kolor, Kecamatan Sumenep Kota, serta Desa Cabbiya dan Desa Talango, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep seluas 160 ribu meter persegi, yang diklaim milik PT SMIP sebagai obyek tukar guling kini telah menjelma menjadi kawasan perumahan elit.

Halaman Selanjutnya
img_title