Sederet Aset Tersangka Kasus Tukar Guling TKD Sumenep yang Disita Polda Jatim

Satu di antara harta tersangka kasus tukar guling TKD di Sumenep yang disita polisi
Sumber :
  • VIVA Jatim/Mokhamad Dofir

Surabaya, VIVA Jatim – Kepolisian Daerah Jawa Timur telah membongkar kasus tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) di Kabupaten Sumenep. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni HS, MH dan MR. Sejumlah aset miliaran rupiah diamankan dari tersangka.

Polisi Tangkap Pengasuh Panti Asuhan di Surabaya Kasus Dugaan Pencabulan Anak

"Kita sudah tetapkan tiga tersangka. Masing-masing atas nama HS (63) Direktur Utama PT SMIP [PT Sinar Mega Indah Persada], MH (76) pegawai BPN [Badan Pertanahan Nasional] dan tersangka MR (71) mantan kepala desa," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Surabaya, Rabu, 5 Juni 2024.

Dari tiga tersangka, hanya HS yang ditahan. Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Ajun Komisaris Besar Polisi Edy Herwiyanto mengatakan, dua pelaku lainnya tidak ditahan karena alasan kesehatan.

Polda Jatim Sebut Korban Pencabulan Anak di Panti Asuhan Surabaya Lebih dari Satu

"Kedua pelaku [MH dan MR] kondisinya sakit. Yang satu dipasang alat bantu nafas, sedangkan satunya memakai kateter. Jadi atas dasar pertimbangan kesehatan, kami tidak menahannya," ungkap Edy.

Dalam pengungkapan kasus itu, Edy menyebut pihaknya telah menyita sejumlah harta yang diduga hasil dari kejahatan para pelaku. Mulai dari sebuah kendaraan hingga sejumlah aset tanah bangunan. Jika ditotal semuanya mencapai lebih dari Rp97 miliar atau tepatnya Rp 97.921.510.000.

Tak hanya Cemburu, Pelaku Tega Mutilasi Korban gegara Perkataan Ini

Berikut sederet harta yang telah disita.

a. Sebuah Mobil Land Cruiser tahun 1997.

Halaman Selanjutnya
img_title