Sederet Aset Tersangka Kasus Tukar Guling TKD Sumenep yang Disita Polda Jatim

Satu di antara harta tersangka kasus tukar guling TKD di Sumenep yang disita polisi
Sumber :
  • VIVA Jatim/Mokhamad Dofir

Surabaya, VIVA Jatim – Kepolisian Daerah Jawa Timur telah membongkar kasus tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) di Kabupaten Sumenep. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni HS, MH dan MR. Sejumlah aset miliaran rupiah diamankan dari tersangka.

DPRD dan Polda Jatim Bersinergi Siap Sukseskan Pilkada Serentak 2024

"Kita sudah tetapkan tiga tersangka. Masing-masing atas nama HS (63) Direktur Utama PT SMIP [PT Sinar Mega Indah Persada], MH (76) pegawai BPN [Badan Pertanahan Nasional] dan tersangka MR (71) mantan kepala desa," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Surabaya, Rabu, 5 Juni 2024.

Dari tiga tersangka, hanya HS yang ditahan. Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Ajun Komisaris Besar Polisi Edy Herwiyanto mengatakan, dua pelaku lainnya tidak ditahan karena alasan kesehatan.

Saat Anggota TNI-Polri Alumni AKABRI 94 Kompak Baksos ke Nelayan Surabaya

"Kedua pelaku [MH dan MR] kondisinya sakit. Yang satu dipasang alat bantu nafas, sedangkan satunya memakai kateter. Jadi atas dasar pertimbangan kesehatan, kami tidak menahannya," ungkap Edy.

Dalam pengungkapan kasus itu, Edy menyebut pihaknya telah menyita sejumlah harta yang diduga hasil dari kejahatan para pelaku. Mulai dari sebuah kendaraan hingga sejumlah aset tanah bangunan. Jika ditotal semuanya mencapai lebih dari Rp97 miliar atau tepatnya Rp 97.921.510.000.

Polisi Ungkap Pemicu Polwan Bakar Suami di Mojokerto: Korban Suka Judi Online

Berikut sederet harta yang telah disita.

a. Sebuah Mobil Land Cruiser tahun 1997.

b. 134 aset tanah dan bangunan yang berada di Desa Kolor seluas 70.405 meter persegi. Yang ditaksir bernilai Rp 88 miliar lebih.

c. 39 aset tanah dan bangunan yang berada di Desa Kalimook dengan luas 5.882 meter persegi bernilai Rp 5 miliar.

d. 2 aset berupa tanah yang berada di Desa Gedungan dengan seluas 1.386 meter persegi senilai Rp 3 miliar lebih.

e. 6 aset tanah bangunan di Sidomulyo Surabaya seluas 330 meter persegi senilai Rp 568 jutaan.

Dalam kasus tukar guling TKD itu, ketiga tersangka disangkakan dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. "Ancaman hukuman mulai 5 tahun sampai seumur hidup," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, HS, MH dan MR diduga terlibat dalam proses tukar menukar aset desa yang tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan. Yakni tidak adanya objek pengganti alias fiktif, sehingga dianggap merugikan negara.

Sedangkan tanah kas desa yang berada di Desa Kolor, Kecamatan Sumenep Kota, serta Desa Cabbiya dan Desa Talango, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep seluas 160 ribu meter persegi, yang diklaim milik PT SMIP sebagai obyek tukar guling kini telah menjelma menjadi kawasan perumahan elit.

Saat proses tukar guling medio tahun 1997 tersebut, HS memberikan bukti surat tanah sebagai objek pengganti. Akan tetapi ketika diperiksa, titik koordinat justru berada di areal persawahan yang masih dikuasai dan dikelola masyarakat.