Alasan Polda Jatim Tahan 1 dari 3 Tersangka Kasus Tukar Guling TKD di Sumenep
- Mokhamad Dofir / Viva Jatim
Seperti diketahui HS, MH dan MR diduga terlibat dalam proses tukar menukar aset desa yang tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan. Yakni tidak adanya objek pengganti alias fiktif, sehingga dianggap merugikan negara.
Sedangkan tanah kas desa yang berada di Desa Kolor, Kecamatan Sumenep Kota. Serta Desa Cabbiya dan Desa Talango, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep seluas 160 ribu meter persegi, yang diklaim milik PT SMIP sebagai obyek tukar guling kini telah menjelma menjadi kawasan perumahan elit.
Saat proses tukar guling medio tahun 1997 tersebut, HS memberikan bukti surat tanah sebagai objek pengganti. Akan tetapi ketika diperiksa, titik koordinat justru berada di areal persawahan yang masih dikuasai dan dikelola masyarakat.
Atas aksinya itu, polisi menetapkan sebagai tersangka Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup.