Alasan Polda Jatim Tahan 1 dari 3 Tersangka Kasus Tukar Guling TKD di Sumenep

Tersangka HS, usai dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolda Jatim.
Sumber :
  • Mokhamad Dofir / Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim – Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan tiga tersangka kasus tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) di Kabupaten Sumenep. Mereka antara lain, HS (63) selaku Direktur PT SMIP, MR (71) mantan kepala desa dan MH (76) mantan petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep.

Janji Kapolda Jatim Irjen Imam untuk Berantas Judi Online di Hari Bhayangkara

Namun dari ketiga tersangka itu, polisi hanya menahan HS. Sementara tersangka lainnya, MR dan MH tidak dilakukan penahanan.

Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Ajun Komisaris Besar Polisi Edy Herwiyanto mengungkap alasan pihaknya hanya menahan HS.

Mahameru EVI, Kompetisi Pertama di Indonesia yang Digelar Polda Jatim

Menurutnya, HS dianggap tidak kooperatif saat menghadapi proses hukum yang menjeratnya. Bahkan sempat melakukan pra peradilan atas penetapannya sebagai tersangka.

"Tersangka ini kurang kooperatif saat kita lakukan penyidikan kasus ini. Bahkan tersangka ini masih saja menjual obyek lahan saat proses hukum sedang berjalan," ujar Edy saat konferensi pers di Surabaya, Rabu, 5 Juni 2024.

DPRD dan Polda Jatim Bersinergi Siap Sukseskan Pilkada Serentak 2024

Khawatir pengungkapan kasus bakal terkendala. Penyidik dikatakan Edy memutuskan menahan HS. Sedangkan, dua pelaku lainnya, MH dan MR, tidak ditahan karena faktor kesehatan.

"Kedua pelaku [MH dan MR] kondisinya sakit. Yang satu dipasang alat bantu nafas, sedangkan satunya memakai kateter. Jadi atas dasar pertimbangan kesehatan, kami tidak menahannya," tandasnya.

Seperti diketahui HS, MH dan MR diduga terlibat dalam proses tukar menukar aset desa yang tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan. Yakni tidak adanya objek pengganti alias fiktif, sehingga dianggap merugikan negara.

Sedangkan tanah kas desa yang berada di Desa Kolor, Kecamatan Sumenep Kota. Serta Desa Cabbiya dan Desa Talango, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep seluas 160 ribu meter persegi, yang diklaim milik PT SMIP sebagai obyek tukar guling kini telah menjelma menjadi kawasan perumahan elit.

Saat proses tukar guling medio tahun 1997 tersebut, HS memberikan bukti surat tanah sebagai objek pengganti. Akan tetapi ketika diperiksa, titik koordinat justru berada di areal persawahan yang masih dikuasai dan dikelola masyarakat.

Atas aksinya itu, polisi menetapkan sebagai tersangka Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup.