3 Pengedar Narkoba di Mojokerto Diringkus, Sejumlah Paket Sabu dan Ganja Disita

Tersangka Agus salim memakai baju tahanan saat konferensi pers
Sumber :
  • Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah

Mojokerto, VIVA Jatim – Tiga pengedar narkoba di Mojokerto diringkus jajaran Polsek Puri dan Bangsal. Sejumlah paket narkoba jenis ganja dan sabu berhasil disita. 

Dalam Sepekan Polisi Tangkap 6 Pengedar Narkoba di Mojokerto, Bernilai Jutaan Rupiah

Kasaresnarkoba Polres Mojokerto AKP Dwi Gastimur Wanto mengatakan, pengedar ganja ialah Agus Salim (27) warga Dusun Briti, Desa Wiyu, Kecamatan Pacet, Mojokerto. Agus ditangkap pada 26 Mei 2024 sekitar pukul 13.30 WIB di Desa Poloniti, Kecamatan Bangsal oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Bangsal. 

“Tim berhasil menangkap dan mengamankan Agus. Dia kedapatan membawa ganja kering sebanyak 1 paket yang disimpan di laci bawa setir motor,” katanya kepada wartawan, Kamis, 6 Juni 2024. 

Razia Kendaraan, Sat Lantas Polrestabes Surabaya Temukan Ganja

Dari Agus, petugas menyita 1 paket ganja kering dengan berat kotor 6,68 gram. Selanjutnya, Agus beserta barang bukti ganja dan sepeda motor Honda Scoopy nopol S4373 NBC dibawa ke Polsek Bangsal. 

Hasil pemeriksaan, lanjut Gastimur, Agus sehari-hari bekerja sebagai sales rokok. Ia merupakan jaringan pengedar ganja di wilayah Mojokerto. 

Polisi Amankan 400 Gram Sabu dari Tangan Penjual Ayam di Mojokerto

“Pelaku tersebut di atas merupakan kurir yang bertugas menjual dan meranjau ganja sesuai perintah bandarnya. Pembayarannya dilakukan setelah narkoba tersebut habis terjual,” terangnya.

Jajaran Unit Reskrim Polsek Bangsal juga menangkap Dwi Hertanto (38), warga Desa Kupang, Jetis, Mojokerto. Dwi ditangkap di Jalan Watudakon, Desa Ngigasrembong, Sokoo, Mojokerto pada 21 Mei 2024 sekitar pukul 13.00 WIB. Dari tangan Dwi, petugas menyita sabu 101,28 gram, 1 ponsel, sepeda motor Honda Vario nopol S 6092 QY, serta uang Rp 1 juta.

"Pelaku (Dwi) merupakan jaringan pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Mojokerto," kata Gastimur. 

Sementara, jajaran Unit Reskrim Polsek Puri menangkap pengedar sabu bernama (Suhartono 38). Suhartono ditangkap di warung bilyard yang terletak di Dusun Kauman, Desa/Kecamatan Bangsal pada 27 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 WIB. Polisi lantas menggeledah rumahnya yang juga di Dusun Kauman.

Alhasil, petugas menemukan 13 plastik klip berisi sabu seberat 19,63 gram sabu, 1 timbangan digital, 1 alat hisap sabu, serta peralatan untuk mengemas sabu. 

Kepada penyidik, kata Gastimur, Suhartono mengaku 2 kali menerima kiriman sabu dari bandar berinisial AD. Menurutnya, Suhartono mendapat kiriman sabu dengan sistem ranjau. Pada pengiriman kedua, Suhartono mengambil sabu di Rolak Songo, Desa Lengkong, Mojoanyar, Mojokerto pada 27 Mei 2024 sore.

“Pelaku (Suhartono) merupakan jaringan narkoba jenis sabu di wilayah Mojokerto,” tutup Gastimur.