Usai Beraksi di 10 TKP, Pelaku Curanmor Asal Pasuruan dan Bangkalan Diringkus Polisi

Petugas kepolisian menghadirkan pelaku dan barang bukti
Sumber :
  • Mokhamad Dofir / Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor, Soimin (29) warga Punggungrejo, Pasuruan dan Mustain (26), warga Karang entang, Bangkalan, diringkus anggota Kepolisian Sektor Wonocolo setelah beraksi di sedikitnya 10 lokasi.

Berikut Susunan Persik Kediri vs PSB Biak Lanjutan Liga 1 2024/2025

Keduanya ditangkap usai mencuri motor salah seorang warga di Jalan Gembili I, Kota Surabaya, pada Selasa, 28 Mei 2024.

Kepala Kepolisian Sektor Wonocolo Komisaris Polisi M Soleh menuturkan, sebelum penangkapan itu anggotanya sedang berpatroli di sekitar lokasi kejadian. Tetiba mendengar teriakan warga yang memergoki aksi keduanya.

Kata Pemerhati Anak soal Aspek Hukum Kasus Asusila Guru dan Siswa di Gorontalo

"Anggota mendengar teriakan maling-maling, dari salah satu warga. Kemudian anggota ikut melakukan pengejaran," kata Soleh saat konferensi pers, Jumat, 7 Juni 2024.

Kedua pelaku kemudian berhasil ditangkap dan diinterogasi di lokasi kejadian. Di sana Soleh menyampaikan, pelaku mengaku baru saja mencuri motor Honda Vario berpelat nomor W 6691 NFF. Akan tetapi kendaraan roda dua itu ditinggalkan usai kepergok warga.

Sukses Periode Pertama, Relawan P2K Optimis Menangkan Dhito-Dewi

"Di saku Soimin saat kami geledah ditemukan kunci T. Sedangkan saudara Mustain berperan sebagai joki," lanjutnya.

Petugas selanjutnya menggiring para pelaku ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat diperiksa, Soimin dan Mustain lagi-lagi mengaku sudah mencuri motor berbagai merek di 10 tempat selama kurun Bulan April hingga Mei 2024.

Halaman Selanjutnya
img_title