Usai Beraksi di 10 TKP, Pelaku Curanmor Asal Pasuruan dan Bangkalan Diringkus Polisi

Petugas kepolisian menghadirkan pelaku dan barang bukti
Sumber :
  • Mokhamad Dofir / Viva Jatim

Lalu di Jalan Karang Menjangan, Kota Surabaya. Pelaku membawa kabur sepeda motor Honda Vario, Minggu, 19 Mei 2024.

AutoLaris Hadirkan Solusi agar Bisnismu Cepat Naik Kelas!

Terakhir aksi berlangsung di depan sebuah klinik Jalan Diponegoro, motor Scoopy warna merah kombinasi hitam dibawanya kabur pada Jumat, 24 Mei 2024.

"Penyidik menjerat Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun," tutup Soleh.

Defense Heritage Talk Series, Upaya Pemuda Katolik Lestarikan Sejarah Perjuangan Bangsa