Usai Beraksi di 10 TKP, Pelaku Curanmor Asal Pasuruan dan Bangkalan Diringkus Polisi

Petugas kepolisian menghadirkan pelaku dan barang bukti
Sumber :
  • Mokhamad Dofir / Viva Jatim

Lalu di Jalan Karang Menjangan, Kota Surabaya. Pelaku membawa kabur sepeda motor Honda Vario, Minggu, 19 Mei 2024.

Kata Pemerhati Anak soal Aspek Hukum Kasus Asusila Guru dan Siswa di Gorontalo

Terakhir aksi berlangsung di depan sebuah klinik Jalan Diponegoro, motor Scoopy warna merah kombinasi hitam dibawanya kabur pada Jumat, 24 Mei 2024.

"Penyidik menjerat Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun," tutup Soleh.

Sukses Periode Pertama, Relawan P2K Optimis Menangkan Dhito-Dewi