Usai Beraksi di 10 TKP, Pelaku Curanmor Asal Pasuruan dan Bangkalan Diringkus Polisi
- Mokhamad Dofir / Viva Jatim
Surabaya, VIVA Jatim – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor, Soimin (29) warga Punggungrejo, Pasuruan dan Mustain (26), warga Karang entang, Bangkalan, diringkus anggota Kepolisian Sektor Wonocolo setelah beraksi di sedikitnya 10 lokasi.
Keduanya ditangkap usai mencuri motor salah seorang warga di Jalan Gembili I, Kota Surabaya, pada Selasa, 28 Mei 2024.
Kepala Kepolisian Sektor Wonocolo Komisaris Polisi M Soleh menuturkan, sebelum penangkapan itu anggotanya sedang berpatroli di sekitar lokasi kejadian. Tetiba mendengar teriakan warga yang memergoki aksi keduanya.
"Anggota mendengar teriakan maling-maling, dari salah satu warga. Kemudian anggota ikut melakukan pengejaran," kata Soleh saat konferensi pers, Jumat, 7 Juni 2024.
Kedua pelaku kemudian berhasil ditangkap dan diinterogasi di lokasi kejadian. Di sana Soleh menyampaikan, pelaku mengaku baru saja mencuri motor Honda Vario berpelat nomor W 6691 NFF. Akan tetapi kendaraan roda dua itu ditinggalkan usai kepergok warga.
"Di saku Soimin saat kami geledah ditemukan kunci T. Sedangkan saudara Mustain berperan sebagai joki," lanjutnya.
Petugas selanjutnya menggiring para pelaku ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat diperiksa, Soimin dan Mustain lagi-lagi mengaku sudah mencuri motor berbagai merek di 10 tempat selama kurun Bulan April hingga Mei 2024.
Aksi pertama mereka lakukan pada Rabu, 8 April 2024 lalu. Sebuah motor Honda dicurinya di Jalan Panglima Sudirman, Kota Surabaya.
Tiga belas hari berselang, tepatnya tanggal 21 April 2024. Soimin dan Mustain kembali beraksi. Kali ini, motor yang terparkir di rumah kos Jalan Dukuh Kupang, Kota Surabaya, jadi sasaran.
Kemudian tanggal 23 April 2024, sebuah motor Scoopy warna hitam berpelat nomor L 6629 C digasak komplotan ini di Ngagelrejo, Kota Surabaya.
Dua hari berikutnya, Kamis, 25 April 2024. Di Banjarsugihan, Tandes, Kota Surabaya. Mereka membawa kabur Motor Honda Beat pelat L 6306 VU.
Memasuki Bulan Mei 2024, komplotan memulai aksinya pada Jumat tanggal 3 Mei 2024. Di Jalan Prof Moestopo, satu unit Honda Beat berhasil dicurinya.
Hari Selasa, 7 Mei 2024. Lagi-lagi Honda Beat dibawa kabur oleh para pelaku di Jalan Petemon. Lalu masih di hari yang sama, mereka menyikat kembali motor Honda Beat di Jalan Nias, Ngagel, Kota Surabaya.
Tanggal 17 Mei 2024, mereka mengulangi aksiny di Jalan Kedung Tarukan. Motor Honda Vario berhasil digondol.
Lalu di Jalan Karang Menjangan, Kota Surabaya. Pelaku membawa kabur sepeda motor Honda Vario, Minggu, 19 Mei 2024.
Terakhir aksi berlangsung di depan sebuah klinik Jalan Diponegoro, motor Scoopy warna merah kombinasi hitam dibawanya kabur pada Jumat, 24 Mei 2024.
"Penyidik menjerat Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun," tutup Soleh.