Tampang Maling Motor Resahkan Warga Surabaya, Kakinya Didor saat Kabur ke Bogor

AR, di atas kursi roda dengan kondisi kedua kakiĀ terluka
Sumber :
  • Mokhamad Dofir / Viva Jatim

Semua aksinya itu dilakukan AR selama dua tahun, sejak Februari 2022 hingga terakhir tanggal 28 Mei 2024.

Sebelum Jadi Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sempat Periksa Eks Bupati Lumajang Cak Thoriq

Hendro mengatakan, AR mencuri dengan dibantu oleh pelaku lain. Masing-masing berinisial S dan M yang saat ini sudah ditangkap anggota Polsek Wonocolo.

"Tersangka AR berperan sebagai penunjuk arah dan menentukan sasaran," lanjutnya.

Pj Gubernur Adhy Ajak Masyarakat Rayakan Hari Jadi ke-79 Jatim dengan Gembira

Komplotan ini mencuri motor korban dengan cara merusak kunci kendaraan menggunakan alat berbentuk T. Alat kejahatan itu pun kini telah diamankan bersama barang bukti lain berupa rekaman CCTV, sebuah handphone, satu unit sepeda motor Honda Beat hitam berpelat nomor S 6812 NBJ serta sebuah sepeda motor Honda Vario bernopol W 6691 NFF.

AR terancam penjara lima tahun sesuai pasal yang dikenakan penyidik kepolisian. Yaitu Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Tentang Pencurian.

Tingkatkan Pelayanan, Kemenkumham Jatim bakal Bangun 28 Autogate di Bandara Juanda