Tampang Maling Motor Resahkan Warga Surabaya, Kakinya Didor saat Kabur ke Bogor

AR, di atas kursi roda dengan kondisi kedua kaki terluka
Sumber :
  • Mokhamad Dofir / Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim – Inilah rupa maling motor yang cukup meresahkan warga Surabaya. Aksinya di 19 lokasi membikin polisi geregetan, apalagi ketika hendak diringkus, pelaku sempat melawan sehingga kedua kakinya terpaksa dilumpuhkan.

Nomor Urut Pilbup Sumenep 2024: Fikri-Unais 1 dan Fauzi-Imam 2

AR, inisial sang maling, merupakan warga Bakarsah, Glisgis, Modung, Kabupaten Bangkalan. Pria berusia 32 tahun ini adalah seorang residivis yang pernah mendekam dua kali di penjara dalam kasus yang sama.

"Berdasarkan hasil interogasi terhadap  tersangka, tersangka merupakan residivis. Tahun 2015 Ditahan di Kalimantan dengan perkara 363 KUHP dan 2019 Ditahan di Bangkalan dengan perkara 363 KUHP," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, Kamis, 13 Juni 2024.

Kades Jombang Dituntut 3 Tahun Bui akibat Tipu Warga Mojokerto Ratusan Juta

Hendro menyebut, AR ditangkap Tim Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Surabaya pada Sabtu, 8 Juni 2024 sekitar pukul 00.30 WIB. Ketika itu pelaku sedang bersembunyi di kawasan Jalan Letda Natsir Nomor 16, Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"[Setelah ditangkap] tersangka [lalu] dibawa ke Mapolrestabes Surabaya guna penyidikan lebih lanjut," lanjutnya.

Nomor Urut Pilgub Jatim: Luluk-Lukman 1, Khofifah-Emil 2 dan Risma-Gus Hans 3

Berdasarkan catatan kepolisian, AR selama ini telah beraksi di sedikitnya 19 lokasi. Ia bersama komplotan telah membawa kabur belasan motor milik warga Kota Surabaya. Yakni di Kantor Kelurahan Kupang Krajan, di Jalan Gembili I Nomor 18, di Jalan Dukuh Kupang Nomor 20, di Jalan Kedung Tarukan 5 Nomor 30, di Yamaha Land Jalan Panglima Sudirman Nomor 29-31 Embong Kaliasin, di Jalan Karang Menjangan Gang 2 Nomor 21, di Kedai Masjarakat Jalan Nias Nomor 126 Wonokromo, di Klinik Cahaya Diasnotik Center Jalam Diponegoro Nomor 28 dan di Jalan Petemon 3A Nomor 5 Kota Surabaya.

Kemudian di area Masjid Bani Ruslani Nomor 70-72, di Jalan Grudo IV Nomor 4, di Jalan Wonorejo Gang 3 Nomor 9, di Jalan Kampung Malang Wetan I Nomor 18, di Jalan Kranggan Gg V Nomor 34, di Jalan pagesanagan Timur Jaya Kavling 23, di Jalan Pagesangan Timur Nomor 12, di halaman Masjid Darussalam Jalan Raya Pagesangan Nomor 112, di Jalan Wonokitri 7 Nomor 27 serta di Jalan Jojoran I Nomor 40 A Kota Surabaya.

Semua aksinya itu dilakukan AR selama dua tahun, sejak Februari 2022 hingga terakhir tanggal 28 Mei 2024.

Hendro mengatakan, AR mencuri dengan dibantu oleh pelaku lain. Masing-masing berinisial S dan M yang saat ini sudah ditangkap anggota Polsek Wonocolo.

"Tersangka AR berperan sebagai penunjuk arah dan menentukan sasaran," lanjutnya.

Komplotan ini mencuri motor korban dengan cara merusak kunci kendaraan menggunakan alat berbentuk T. Alat kejahatan itu pun kini telah diamankan bersama barang bukti lain berupa rekaman CCTV, sebuah handphone, satu unit sepeda motor Honda Beat hitam berpelat nomor S 6812 NBJ serta sebuah sepeda motor Honda Vario bernopol W 6691 NFF.

AR terancam penjara lima tahun sesuai pasal yang dikenakan penyidik kepolisian. Yaitu Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Tentang Pencurian.