Tegakkan Peradilan Maritim, Mahkamah Pelayaran Kemenhub Sosialisasi di Gresik

Mahkamah Pelayaran Kemenhub sosialisasi pemeriksaan kecelakaan kapal
Sumber :
  • Tofan Bram Kumara/Viva Jatim

Surabaya, VIVA JatimMahkamah Pelayaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub), gencar sosialisasi pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal di Ruang Rapat PT Pelindo Multi Terminal Branch Gresik. Kegiatan ini, menekankan pentingnya peradilan maritim di Indonesia.

Pemkab Kediri Angkat Duta Genre Jadi Role Model Siapkan Generasi Lebih Baik

Dua panel ahli dari Mahkamah Pelayaran yakni Adi Karsyaf sebagai panel ahli sarjana dan David Febianto, Kepala Seksi (Kasi) Keselamatan Berlayar, Patroli dan Penjagaan (KBPP) KSOP Gresik, Capt Firmawan, Kepala Seksi Status Hukum dan Sertifikasi Kapal (SHSK) KSOP Gresik Alit Sudarsono, beserta para pelaku usaha dan stakeholder maritim wilayah Gresik.

Panel Ahli dari Mahkamah Pelayaran Adi Karsyaf, mengatakan kecelakaan kapal adalah insiden yang dapat membawa dampak besar, baik dari segi keselamatan jiwa manusia maupun kerugian materi. Penanganan dan penyelidikan kecelakaan kapal sangatlah penting.

Keseruan Ratusan Warga Nobar Indonesia vs Arab Saudi di Halaman DPRD Gresik

“Di Indonesia, salah satu lembaga yang berwenang dalam pemeriksaan kecelakaan kapal adalah Mahkamah Pelayaran,” ucapnya, Jumat, 21 Juni 2024.

Mahkamah Pelayaran menjadi garda terakhir untuk keselamatan pelayaran. Banyak hal yang harus diselesaikan. Termasuk hak-hak pelayaran, yang tidak terakomodir. Terutama hasil sosialisasi ini, ada masukan dari masyarakat maritim Pelabuhan Rakyat (Pelra) Gresik. 

Kata Pengamat soal Tekad Khofifah-Emil Wujudkan Jawa Timur Gerbang Baru Nusantara

“Seperti klaim asuransi yang sangat susah. Kita perlu peradilan cepat untuk menentukan, bahwa kalau sudah diputuskan dalam peradilan, maka tidak ada satupun yang bisa berkilah lagi. Baik asuransi, permasalahan Kapal asing dan lainnya,” ujar Adi.

Sesuai dengan undang-undang Mahkamah Pelayaran, hal yang dilakukan hanya kepada perwira kapal. Namun, penguatan kelembagaan akan terus dilakukan. Agar para pelaku usaha di bidang pelayaran dapat melaporkan, dan paling tidak bisa mengakomodir keluhan. Termasuk adanya peristiwa atau hak jasa usaha pelayaran yang hilang.

Halaman Selanjutnya
img_title