Tegakkan Peradilan Maritim, Mahkamah Pelayaran Kemenhub Sosialisasi di Gresik
- Tofan Bram Kumara/Viva Jatim
“Sehingga penahanan kapalnya, ketika Mahkamah Pelayaran diberikan kewenangan, maka putusan pengadilan cepat dilakukan dan hak dari jasa pelayaran tidak hilang,” jelasnya.
Diakuinya, pihaknya masih menyusun konsep penguatan kelembagaan. Lantaran tindak peradilan hanya berlaku kepada profesi nakhoda dan perwira kapal. Ke depannya, dengan adanya penguatan kelembagaan tersebut, nantinya akan ada dari empat unsur dalam Undang-undang Pelayaran, yakni angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran, serta pencemaran lingkungan, ada ketentuan pidana dan denda.
“Akan tetapi saat ini eksekusi tidak dapat dilakukan oleh Mahkamah Pelayaran dikarenakan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Kami harap dengan penguatan kelembagaan, penyelenggara bidang pelayaran bisa dengan cepat dan terlindungi dengan baik," jelasnya.
Hal tersebut sesuai dengan International Maritime Organization (IMO), yang merupakan badan khusus PBB yang bertanggung jawab untuk keselamatan dan keamanan aktivitas pelayaran dan pencegahan polusi di laut oleh kapal.
Untuk itu, dalam sosialisasi ini pihaknya menekankan tentang pentingnya pemahaman dan pengetahuan masyarakat, khususnya para pelaku usaha di dunia maritim mengenai prosedur dan pentingnya pemeriksaan lanjutan dalam kecelakaan kapal.
“Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari rangkaian kegiatan Mahkamah Pelayaran dalam usahanya untuk lebih mendekatkan diri kepada masyarakat maritim di Indonesia demi meningkatkan keselamatan dalam dunia pelayaran Indonesia menuju poros maritim dunia,” tuturnya.
Salah satu pelaku usaha kapal di Pelabuhan Gresik, Hasan dari PT Bahtera Setia menyambut baik sosialisasi Mahkamah Pelayaran (MP) di Pelabuhan Gresik. Terutama tentang insiden kapal dengan upaya hukum yang berlaku.