Tegakkan Peradilan Maritim, Mahkamah Pelayaran Kemenhub Sosialisasi di Gresik
- Tofan Bram Kumara/Viva Jatim
“Seperti kapal yang berangkat harus ada asuransi. Tapi kalau asuransi tidak bertanggung jawab dengan baik, untuk apa ada asuransi. Padahal ini adalah sudah diputuskan dalam Undang-undang, dalam penertiban dan kemajuan usaha di bidang pelabuhan,” jelasnya.
Kepala Seksi Status Hukum dan Sertifikasi Kapal (SHSK) KSOP Gresik, Alit Sudarsono, menambahkan dengan adanya sosialisasi ini, bahwa adanya peran pemerintah kepada pengguna jasa, operator pelayaran memberikan gambaran. Apabila ada sesuatu hal yang berhubungan dengan dunia maritim, bisa arah mana yang dituju.
“Yakni otoritas atau Regulator KSOP Dirjen Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan,” imbuhnya.
Pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal oleh Mahkamah Pelayaran meliputi beberapa tahapan penting, yang dimulai oleh pemeriksa kecelakaan kapal di masing-masing kantor kesyahbandaran, tempat terjadinya kecelakaan dengan produk berupa Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan (BAPP), yang memuat kumpulan semua data dan bukti terkait kecelakaan, termasuk log kapal, dokumen-dokumen terkait, keterangan awak kapal dan keterangan saksi.
BAPP tersebut kemudian dilanjutkan ke Mahkamah Pelayaran untuk kemudian dilakukan persidangan terbuka untuk umum. Dengan menghadirkan terduga dan para saksi termasuk saksi ahli dalam rangka meneliti penyebab kecelakaan dan menentukan ada atau tidaknya kelalaian yang dilakukan oleh Nakhoda atau perwira kapal.
"Jika ditemukan adanya pelanggaran atau kelalaian yang dilakukan oleh Nakhoda atau perwira kapal, Mahkamah Pelayaran akan merekomendasikan sanksi administratif yang sesuai. Selain rekomendasi sanksi terhadap Nakhoda/perwira kapal, rekomendasi sanksi terhadap pemilik/operator kapal, juga akan diberikan jika ditemukan adanya kelalaian yang menjadi tanggung jawab pemilik/operator kapal terkait terjadinya kecelakaan kapal," terangnya.