2 Warga Trenggalek Ditahan Polisi gegara Pohon Akasia Satu Pikap

Tersangka illegal logging di Polres Trenggalek.
Sumber :
  • Madchan Jazuli/Viva Jatim

Trenggalek, VIVA Jatim – Dua warga Trenggalek diamankan oleh Polres Trenggalek gegara melakukan ilegaloging di Kawasan Perhutani. Mereka adalah MS (46) seorang wiraswasta alamat Desa Karanganyar serta SJ (36) wiraswasta, alamat Desa Widoro Kecamatan Gandusari.

KPU Sumenep Target Partisipasi Masyarakat Capai 80 Persen di Pilkada 2024

Kapolres Trenggalek, Ajun Komisaris Besar Polisi Gathut Bowo Supriyono mengungkapkan bahwa lokasi kejadian tepat di Di Kawasan hutan petak 2A-1 kelas hutan RPH Gandusari BKPH Karangan masuk desa Gandusari Kecamatan Gandusari Trenggalek.

"Barang ini bukti yang kita amankan sejumlah 16 Batang Akasia. Lalu beberapa senso, 1 unit pikap, 1 sepeda motor, serta ada beberapa hp sebagai barang bukti tersangka," ujar AKBP Gathut Bowo Supriyono kepada awak media, Jum'at, 21 Juni 2024.

Risma Jadi Rebutan Pekerja Rokok di Malang, Janji Jaminan Hari Tua

Pihaknya mengungkapkan bermula Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Trenggalek mengintrogasi sopir kendaraan, SJ serta pengendara motor di belakang, MS. tersebut pada Senin tanggal 17 Juni 2024, 22.07 WIB di jalan masuk Dusun Tambak boyo Desa Widoro Kecamatan Gandusari.

Petugas Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Trenggalek berhasil mengamankan satu unit kendaraan pikap berisi gelondongan kayu. Disinggung keterlibatan orang dalam maupun pelaku lain, AKBP Gathut mengaku pelaku hanya dua orang. Serta rencana akan dikemanakan sesuai keterangan masih disimpan di rumah pelaku.

Livoli 2024: Gebuk Bank Jatim 3-0, Petrokimia Gresik Puncaki Klasemen

"Sementara tidak ada DPO, dua itu yang kita amankan. Namun kita akan melakukan pengembangan lebih lanjut akan menggali sejauh mana dipergunakan kayu hasil ilegaloging tersebut," ulasnya.

Kepolisian Trenggalek menerapkan pasal kepada pelaku tindak pidana ilegaloging yakni Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan UU Penggantian UU RI tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang nomor 18 tahun 2023 Pencegahan dan Pemberantasan dan Kerusakan.

"Pelaku dikenakan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar," tutupnya.