APTI Jatim Ingatkan Penyusunan Raperda KTR Harus Adil dan Berimbang

Penempelan pamflet KTR di Surabaya
Sumber :
  • Madchan Jazuli/Viva Jatim

Sidoarjo, VIVA Jatim – Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) mengapresiasi transparansi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) Provinsi Jawa Timur yang tengah dimatangkan oleh legislatif.

Laboratorium Kesehatan Masyarakat Gresik Diresmikan, Telan Dana 6,3 Miliar

Hal itu disampaikan oleh Sekjen DPN APTI, Muhdi dalam sesi Public Hearing kedua. Ia mengatakan peraturan daerah ini harus mempertimbangkan keberlangsungan komoditas tembakau beserta petani yang selama ini menjadi tulang punggung di Jawa Timur.

"Oleh sebab itu sejatinya peraturan terkait pertembakauan termasuk KTR harus disusun secara adil dan berimbang, sehingga penerapannya efektif" terang Muhdi diterima VIVA Jatim, Senin, 24 Juni 2024.

Pria Paruh Baya Cabuli Belasan Anak SD di Sidoarjo dan Surabaya

Hal itu sangat beralasan, dikatakan Muhdi selama ini tembakau memiliki kontribusi besar bagi perekonomian Jawa Timur. Hasil PDRB dan sumbangsih cukai hasil tembakaunya memberikan manfaat besar bagi pembangunan daerah dan negara.

Muhdi melanjutkan sentra tembakau ini menopang sekitar 60 persen produksi tembakau nasional. Dirinya mengingatkan Raperda KTR supaya juga tidak menggangu stabilitas produktivitas petani dan tenaga kerja yang merupakan bagian dari sektor padat karya di ekosistem pertembakauan.

Lokasi Dirahasiakan, Pra MLB NU Digelar Hari Ini di Surabaya

"Keberadaan peraturan ini tetap harus relevan dengan kondisi masyarakat di Jawa Timur," tutupnya.

Senada, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jatim, H. Ihsan Arysad mengatakan tidak ada unsur diskriminasi dalam proses penyusunan Raperda KTR. Inti adanya Raperda KTR tidak diperuntukkan mematikan usaha pertembakauan di Jawa Timur. Namun mencari jalan tengah atas kebutuhan kesehatan dan ekonomi.

"Sehingga public hearing ini masukan dari asosiasi maupun elemen ekosistem pertembakauan bisa menjadi input dan rekomendasi," ulas Ihsan Arsyad.

Politisi partai berlambang beringin ini mengaku kewajiban pemerintah daerah untuk dalam menerapkan KTR di wilayah dengan melahirkan sebuah perda. DPRD Jatim menegaskan menjamin tidak ada diskriminasi saat penyusunan Raperda.

"Kami akan meneliti dengan saksama sehingga pasal-pasal dalam Raperda KTR ini tidak diskriminatif, adil serta efektif penerapannya," tegasnya.

Sebagai informasi turut hadir sebagai pemateri dalam sesi public hearing tersebut, Plh Direktur Produk Hukum Otda Kementerian Dalam Negeri, Sukoco. Pihaknya memastikan bahwa Raperda KTR dibuat bukan untuk melarang orang merokok namun sebatas membatasi tempat aktivitas merokok.