Soal Zonasi 200 Meter Jual Rokok di RPP Kesehatan, Pemerintah Dinilai tidak Peka

Ilustrasi dagangan rokok di peritel kecil.
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

”Tanpa zonasi pun kami, para pedagang sudah mem-filter siapa konsumen rokok ini. Rokok adalah produk yang menambah pendapatan di warung. Jadi, ketika ada pelarangan ini, dapat dipastikan pendapatan pedagang akan menurun drastis,” katanya.

Pemkab Kediri Angkat Duta Genre Jadi Role Model Siapkan Generasi Lebih Baik

Hal yang sama juga dirasakan pedagang kelontong di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat,  M Zainal yang mengaku merasa was-was usahanya akan gulung tikar. Pria yang berjualan di area Kemayoran ini khawatir rencana penerapan penjualan rokok 200 meter dari fasilitas pendidikan akan mengurangi pendapatan sehari-hari.

"Pedagang kecil seperti saya pendapatannya gak pasti. Saya sadar dan setuju rokok bukan untuk anak. Tapi, kalau aturannya seperti itu, pedagang kecil yang jadi korban," ujar Zainal.

Keseruan Ratusan Warga Nobar Indonesia vs Arab Saudi di Halaman DPRD Gresik